Hakikat dan Asas Pengabdian kepada Masyarakat
Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M. Si Minggu, 23 Mei 2010 . in Rektor . 9742 views

(tulisan ini adalah kelanjutan dari artikel yang berjudul ”Sejarah Sosial Pengabdian kepada Masyarakat” atau dapat anda lihat di link ini: www.mudjiarahardjo.com)

Kini sudah semakin diterima bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah “pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni langsung kepada masyarakat secara melembaga melalui metodologi ilmiah sebagai tanggungjawab luhur perguruan tinggi dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat sehingga dapat mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional” (Slamet, 1986).

Konsepsi luas pengabdian kepada masyarakat sebagai pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dapat meliputi pengertian-pengertian sebagai berikut:

Pertama, penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sebagai produk yang seyogianya dan dimanfa­atkan oleh masyarakat. Kegiatan ini merupakan pendidikan non-formal pada masyarakat luas melalui kegiatan pendidikan dan latihan, kursus-kursus, lokakarya, seminar, simposium, pameran dan melalui media komunikasi massa. Kegiatan yang bersifat edukatif ini dapat menunjang perkembangan masyarakat gemar bela­jar (learning society) dan pendidikan berkesinam­bungan (continuing education) selaras dengan asas pendidikan seumur hidup (lifelong education).

Kedua, penerapan ilmu pengetahan, teknologi, dan seni yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta tuntutan pembangunan. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagai tanggungjawab yang luhur perguruan tinggi dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat agar masyarakat sendiri melalui kegiatan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada masyarakat selain untuk memperoleh manfaatnya juga untuk mengetahui kesahihan dan ketepatan suatu teori, generalisasi serta konsep-konsep ilmiah.

Ketiga, pemberian bantuan keahlian pada masyarakat dalam memecahkan masalah pembangunan. Keterlibatan pergu­ruan tinggi secara aktif untuk membantu masyarakat dalam proses pembangunan, atas dasar kesadaran dan tanggungjawab profesional, bahwa dalam masyarakat masih kekurangan tenaga ahli yang ter­didik dan terlatih. Para sarjana, cendekiawan, tenaga ahli, dan para mahasiswa yang ada pada Perguruan Tinggi harus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat demi keberhasilan pembangunan.

Keempat, pengembangan hasil-hasil penelitian yang menurut hasil penelaahan perguruan tinggi dapat diman­faatkan untuk kepentingan masyarakat dan pemba­ngunan sehingga hasil-hasil penelitian tersebut dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat dan pem­bangunan.

Pelaksanaan darma pengabdian kepada masyarakat secara ilmiah sesuai dengan martabat perguruan tinggi disam­ping harus dilandasi filsafat dan arah serta tujuan yang jelas, juga harus berpegang pada asas-asas dan metoda ilmiah yang memungkinkan dikembangkannya prog­ram-program pengabdian kepada masyarakat secara inovatif serta relevan dengan tantangan kebutuhan dan permasalahan masyarakat dan kebutuhan pembangunan.

Adapun asas-asas yang seharusnya dipergunakan dalam melaksanakan setiap program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan landasan kesejarahan, ideal filosofis, dan judisial tersebut adalah seba­gai berikut:

Pertama, asas kelembagaan. Program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan secara melembaga. Asas kelemba­gaan yang dimaksud merupakan tata nilai, norma dan pengorganisasian yang dianut oleh perguruasn tinggi di Indonesia sebagai satu sistem. Penyelenggaraan setiap program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh Universitas dapat pula dilaksanakan baik oleh perorangan maupun oleh kelompok sivitas aka­demika yang pada hakikatnya adalah atas nama lemba­ga, yakni perguruan tinggi yang bersangkutan seba­gai lembaga ilmiah. Karena itu setiap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, norma­tif, organisasitoris, serta administratif oleh unsur-unsur pimpinan maupun keseluruhan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Kedua, ilmu amaliah dan amal ilmiah. Landasan ideal dan filosofis Pancasila, epistimolo­gis serta etika ilmu pengetahuan seharusnya menji­wai serta menjadi motivasi untuk mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dibina dan dikembangkan oleh perguruan tinggi sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Niat dan moti­vasi yang murni ialah secara ikhlas untuk mengabdi bagi kepentingan masyarakat dengan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang telah dikua­sainya, bukan karena kepentingan pribadi ataupun mencari keuntungan materi.

Ilmu-amaliah tersebut sebagai perwujudan tanggungjawab luhur dan kepekaan sosial sivitas akademika terhadap masalah-masalah yang timbul dalam masyara­kat untuk membantu masyarakat dengan ilmu pengeta­huan, teknologi, dan serii sehingga masyarakat lebih meningkatkan kemampuannya dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya. Dengan demikian sivitas akademika sebagai kelompok pemikir dan pengabdi masyarakat secara aktif berinisiatif, kreatif atau inovatif berlomba-lomba berbuat kebajikan dalam mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang diperlukan oleh masyarakat dan pembangunan. Sehubungan dengan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh sivitas akademika sebagai masyarakat ilmiah, maka seharusnya merupakan amal ilmiah, artinya menggunakan metodologi ilmiah baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya sebagai salah satu ciri utama. Dengan demikian tidak saja ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang diterapkan, dikembangkan atau disebarluaskan pada masyara­kat benar-benar dirasakan manfaatnya, tetapi pelak­sanaan kegiatan tersebut secara teknis, ekonomis, sosial, etis dan politis dapat dipertanggungjawab­kan sebaik-baiknya.

Ketiga, asas kerjasama. Pelaksanaan program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi sesungguhnya merupakan usaha bersama antara perguruan tinggi dan pihak-pihak masyarakat yang dibantu atau yang men­jadi mintra kegiatan. Kerjasama ini harus dijiwai semangat kekeluar­gaan dan gotong-royong, yang saling menunjang dan saling menguntungkan sehingga mencapai tujuannya, yakni hasilnya benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Azas kerjasama hendaknya tercermin dalam lingkungan di dalam perguruan tinggi sendiri, antar perguruan tinggi maupun antar perguruan tinggi dengan masyarakat dalam arti luas. Setiap program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat mendayagunakan kemampuan sumber dan sumber daya yang ada di perguruan tinggi dan dalam masyarakat.

Keempat, asas kesinambungan. Program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi sebaiknya dilakukan secara berencana, sistematis, terpadu dan terarah serta berkesinambungan. Masyarakat akan berkembang sede­mikian rupa sejalan dengan perkembangan ilmu penge­tahuan, teknologi dan seni. Perubahan dan perkem­bangan masyarakat ke arah kemajuan memerlukan usaha sadar berencana dan proses pelak­sanaan secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebaiknya tidak dilakukan sekali selesai dan lalu ditinggalkan. Tetapi seharusnya menurut program dalam jangka waktu tertentu yang dapat diikuti tahap-tahap perubahan, kemajuan maupun kendala atau hambatannya untuk segera dapat diketa­hui tingkat keberhasilan dan kelemahannya melalui evaluasi serta kajian ulang baik terhadap proses maupun hasil akhir serta dampaknya. Dengan asas kesinambungan diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat me­nunjukkan hasil-hasilnya secara nyata.

Kelima, asas mendidik dan mengembangkan. Program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus men­cerminkannya sebagai lembaga pendidikan dan lembaga ilmiah. Sesuai dengan kedudukan, fungsi dan peran perguruan tinggi, maka peran yang sebaiknya ditampilkan oleh program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ialah bersifat mendidik dan mengembangkan masyarakat. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi bersifat membantu masyarakat dan penanggungjawab serta pelaksana pembangunan, sehingga atidak lantas mengambil alih tugas-tugas masyarakat dan aparat pembangunan maupun tidak serba memberi kepada masyarakat. Asas mendidik dan mengembangkan harus diperhatikan, kare­na tujuan pengabdian kepada masyarakat oleh pergu­ruan tinggi bersifat membantu untuk mengem­bangkan kemampuan masyarakat agar mampu mandiri dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan dan menghadapi perubahan-peru­bahan secara lebih baik.

Perlu disadari bahwa sejalan dengan tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh bangsa kita, maka peranan yang diharapkan perguruan tinggi akan semakin penting artinya dalam rangka menun­jang keberhasilan pembangunan nasional dan daerah. Sehubungan dengan itu, perlu ada pemi­kiran dan usaha secara konsepsional yang sepadan dengan harapan tersebut untuk memantapkan kemampuan pengabdian kepada masyarakat melalui metodologi ilmiah sehingga relevan dan berperan dalam menunjang keberhasilan pem­bangunan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Walhasil, prakarsa untuk menggagas, membahas, merancang, dan akhirnya melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat berbasis riset integrasi ilmu harus dipandang sebagai usaha terus-menerus untuk menyegarkan dan meningkatkan tanggungjawab kemasyarakatan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up