Membuat kategori antara Islam dan Pancasila sebagaimana dalam judul tulisan ini sebenarnya kurang tepat. Ketika membuat kategori dengan menyebut Islam, maka yang seharusnya disebut pula adalah jenis agama lain, misalnya Hindu, Budha, Kristen, Katholik, dan seterusnya. Sementara itu, ketika menyebut pancasila, maka yang disebut lainnya, agar kategori itu sekufu, adalah sosialis, komunis, liberalis, dan lain-lain.
Islam adalah sebuah agama, sementara itu Pancasila adalah merupakan filsafat hidup dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam negara Pancasila, Islam bisa hidup dan berkembang, bahkan sangat diperlukan. Demikian pula, konsep Pancasila akan menjadi semakin jelas ketika masyarakatnya menjalankan agamanya masing-masing.
Mendasarkan pada konsep Pancasila, negara berkepentingan menjadikan rakyatnya beragama. Itulah sebabnya sekalipun negara ini bukan berdasarkan agama, tetapi menghendaki agar rakyatnya menjalankan agamanya masing-masing. Kualitas kebangsaan ini akan diukur di antaranya dari seberapa tinggi kualitas keberagamaannya. Sebagai bangsa yang menyatakan diri menganut Pancasila, maka seharusnya selalu berusaha menjalankan agama sebaik-baiknya.
Atas dasar pandangan tersebut maka antara Pancasila dan Islam tidak perlu dihadap-hadapkan, dan apalagi diposisikan sebagai dua hal yang kontras atau antagonistik. Justru yang seharusnya dibangun adalah Pancasila memerlukan Islam, dan demikian pula agama-agama lainnya seperti Hindu, Budha, Kristen, Katholik dan lainnya. Berbagai jenis agama tersebut itu, dengan menganut falsafah Pancasila dalam berbangsa dan bernegara, maka memiliki keleluasaan untuk tumbuh dan berkembang. Berbagai jenis agama diakui dan dipersialahkan kepada umatnya menjalankan ajarannya masing-masing sebaik-baiknya.
Ketika negara memberikan peluang kepada semua agama untuk hidup dan berkembang maka sebenarnya juga tidak berseberangan dengan keyakinan Islam. Agama yang diturunkan di jazirah Arab dan atau yang dibawa oleh Nabi Muhammad menyatakan tidak ada paksaan di dalam beragama. Maka artinya, seseorang menjadi penganut Yahudi, Nasrani, Budha, Hindu, dan atau lainnya adalah dipersilahkan oleh Islam. Dalam al Qur'an disebutkan secara jelas dengan kalimat bahwa : 'la ikraha fiddien" dan juga 'lakum diinukum waliyadien'.
Namun demikian, Islam memang merupakan agama dakwah. Umatnya diperintahkan untuk menyeru atau mengajak kepada Islam. Akan tetapi, ajakan itu tidak boleh dilakukan dengan cara memaksa. Seruan, berdakwah, atau ajakan, hendaknya dilakukan dengan cara terbaik, bil hikmah, atau dengan cara lembut dan bijak. Keyakinan tentang sebuah kebaikan atau kebenaran, maka harus dsampaikan dengan cara yang terbaik, benar, dan bijak pula.
Bahkan dalam berdakwah atau menyeru kepada orang lain, selain agar disampaikan dengan cara lembut, bijak atau arif itu, maka juga dianjurkan supaya dijalankan melalui contoh atau uswah hasanah. Islam dipandang sebagai jalan menuju kebaikan, kemuliaan, keselamatan, dan kebahagiaan. Mengajak ke jalan yang demikian itu seharusnya dilakukan dengan pendekatan ketauladanan atau melalui contoh. Seseorang yang menyeru kepada kebaikan, sementara dirinya sendiri tidak menjalankannya, maka juga mendapatkan teguran keras.
Selain tidak ada paksaan dalam beragama, Islam mengenalkan konsep yang disebut dengan hidayah, atau petunjuk. Hidayah itu hanya datang dari Tuhan. Sesama manusia, bahkan seorang nabi sekalipun, hanya berperan sebagai pembawa atau pemberi peringatan. Bahwa seseorang menjadi muslim atau menolaknya, sebenarnya bukan menjadi urusan atau wewenang sesama manusia. Tugas seorang muslim atau bahkan mubaligh hanyalah sekedar menyampaikan atau memmberi peringatan belaka.
Pemahaman yang demikian itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menganut falsafah Pancasila, adalah amat tepat. Pancasila memberikan peluang seluas-luasnya kepada rakyatnya menentukan keyakinannya masing-masing. Semuanya dihormati dan dihargai serta diberi peluang untuk menjalankan keyakinan atau agamanya itu. Namun hal yang sama sekali tidak diperbolehkan adalah memaksa, dan apalagi, satu sama lain saling merendahkan dan bermusuhan. Hal lainnya lagi yang tidak dibolehkan di negeri ini,