Secara general, para ahli sosiologi agama membagi kategori agama menjadi dua kutub, yaitu: fundamentalis dan moderat. Fundamentalisme merupakan gejala keagamaan yang bisa muncul dari semua agama, dimana pun dan kapan saja. Oleh karena itu dikenal istilah: fundamentalisme Islam, fundamentalisme Hindu, fundamentalisme Kristen dan seterusnya. Istilah fundamentalis di sini dimaksudkan adalah pemikiran sekelompok orang yang cenderung menentang pembaruan agama dan politik.
Fundamentalisme adalah paham yang berjuang untuk menegakkan kembali norma-norma dan keyakinan agama tradisional untuk menghadapi sekularisme. Dalam agama Kristen, fundamentalisme muncul karena ingin membendung bahaya modernisme yang dianggap telah mengotori kesucian agama dan ingin kembali kepada teks kitab Suci (Bibel). Sementara itu dalam Islam, fundamentalisme juga diartikan sebagai paham yang bermaksud mempertahankan ajaran dasar Islam, menjauhkan dari segala bentuk tahayyul, bid’ah dan khurafat seperti yang dilakukan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ibn Taimiyah. Tetapi perkembangan lebih lanjut kelompok fundamentalisme di atas memiliki konotasi minor dan sangat pejoratif, bahkan dianggap sebagai kelompok garis keras yang sering bertindak irrasional dan selalu dikaitkan dengan gerakan-gerakan dan revolusi, seperti gerakan Wahabi di Saudi Arabia, Khumaini di Iran, Hasan al-Banna, Sayid Qutub di Mesir dan seterusnya. Sebagian orang juga menilai, bahwa fundamentalisme adalah kelompok yang melawan tatanan politik yang ada. Oleh sebab itu kelompok oposisi Islam sering dianggap sebagai fundamentalis. Di lain pihak kelompok ini juga dianggap sebagai gerakan subversif (1992: 1).
Fundamentalisme Islam populer di kalangan Barat setelah terjadinya revolusi Iran tahun 1979. Menurut E. Marty (1991), ada dua prinsip fundamentalisme: pertama, memiliki prinsip perlawanan (opposition), yaitu perlawanan terhadap segala bentuk yang dianggap membahayakan eksistensi agama, apakah dalam bentuk modernisme, sekularisme maupun westernisme; kedua, adalah penolakannya terhadap heurmenetika. Kelompok fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks dan interpretasinya. Menurut kelompok ini, teks harus dipahami sebagaimana adanya karena nalar dianggap tak mampu memberikan interpretasi yang tepat terhadap teks. Oleh sebab itu kelompok ini juga disebut tekstualis-skripturalis.
Senada dengan penjelasan di atas, Riaz Hassan (2006:115) juga mengemukakan, bahwa fundamentalisme Islam merujuk pada kelompok ‘puritan’ Islam, yang berusaha menegakkan kembali identitas agama dan tatanan sosial. Mereka menganggap bahwa identitas mereka berada dalam bahaya dan terkikis oleh hibriditas budaya dan agama. Mereka mempertahankan penafsiran, doktrin, keyakinan, dan praktik masa lalu yang suci.
Menurut Montgomery Watt (Ibid), bahwa fundamentalisme tercermin dalam kesadaran kaum Muslim yang menerima pandangan dunia tradisional dan terus mempertahankannya. Kondisi modernitas dan globalisasi yang menjadi ciri dunia merupakan ancaman yang serius bagi pandangan dunia tradisional. Menurut Watt, alasan utama munculnya fundamentalisme Islam adalah adanya perasaan kaum Muslim, termasuk orang yang berpendidikan tinggi, bahwa mereka berada dalam bahaya yakni hilangnya identitas Islam mereka, karena dikikis oleh sikap intelektual Barat. Kaum Muslim juga merasakan bahwa dengan kebangkitan sosial yang diakibatkan oleh pengaruh Barat, masyarakat Islam akan menjadi lebih buruk dibandingkan masyarakat lain. Fundamentalisme Islam modern merupakan respon kolektif terhadap krisis emosi dan intelektual, karena janjinya adalah kembali kepada ‘Islam yang benar’, yang dapat memecahkan semua problem.
Penjelasan Watt tentang fundamentalisme Islam tersebut terepresentasikan dalam kelompok intelektual Muslim seperti Hassan al-Banna, Sayyid Qutub, Sayyid Abul A'la al-Maududi serta gerakan politik Islam seperti Ikhwan al-Muslimin dan Jamaat al-Islami. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Maududi, bahwa di bawah pengaruh peradaban Barat dan orientasinya yang materialistis dan ateistis, kaum Muslim telah kehilangan ciri dan moral Islam, ide dan ideologi, ‘semangat Islam’ dan identitas mereka.
Terkait dengan teologi keselamatan (salvation) dan relasi Muslim dengan non-Muslim sebagaimana penjelasan Abou al-Fadl (2005:244-263), bahwa menurut kelompok fundamentalis --ia menyebutnya puritan-- hanya orang Muslimlah yang selamat di Hari Akhir. Orang-orang puritan menegaskan, bahwa di sebuah negara Muslim, kaum non-Muslim mesti diturunkan tingkatannya sehingga statusnya lebih rendah di hadapan kaum Muslim. Misalnya, kaum non-Muslim harus mengenakan lencana khusus agar mereka mudah dikenali identitasnya. Lebih jauh lagi, kaum non-Muslim tidak diperbolehkan mendirikan bangunan gereja atau sinagog yang lebih tinggi dari pada masjid, dan mereka harus dinomorduakan dari orang Muslim dalam semua kegiatan sosial sehari-hari. Termasuk, orang Muslim dilarang untuk mengawali salam damai kepada non-Muslim.
Premis yang memotivasi orang-orang puritan adalah bahwa Islam harus menguasai dan mendominasi. Konsekuensinya, kaum non-Muslim yang hidup di wilayah Muslim harus dibuat merasa inferior agar mereka tidak tahan dengan status mereka. Kondisi ini akan menjadi titik masuk bagi mereka untuk melihat kebenaran dan beralih ke Islam. Dengan cara ini mereka bisa meninggalkan status rendah mereka.
Bersandar beberapa karya ahli hukum klasik, kalangan puritan getol memperjuangkan teologi yang dikenal dengan sebutan al-wala’ wa al-bara’ (doktrin loyalitas dan pemisahan). Doktrin ini menyatakan, bahwa kaum Muslim hanya wajib peduli, berinteraksi, dan berteman hanya dengan umat Islam. Kaum Muslim dibolehkan meminta bantuan non-Muslim hanya jika mereka lemah dan membutuhkan, tetapi selagi umat Islam mampu memperoleh kekuatannya, mereka harus merebut status superiornya. Umat Islam tidak boleh bersahabat dengan kaum non-Muslim atau membiarkan diri mereka peduli atau mencintai kaum non-Muslim (Ibid).
Sementara itu kelompok moderat berangkat dari premis-premis yang sangat berbeda. Jika kalangan puritan meyakini bahwa eksistensi kaum non-Muslim adalah situasi temporer, dan umat Islam harus berjuang keras untuk memperbaikinya, dan bahwa dunia pada akhirnya harus diislamkan, maka kalangan moderat justru menolak logika ini sebagai sesuatu yang secara fundamental bertentangan dengan kehendak Tuhan. Kalangan moderat berpendapat bahwa al-Qur'an tidak hanya menerima, melainkan mengharapkan realitas perbedaan dan keragaman dalam masyarakan, sebagaimana yang dinyatakan dalam al-Qur'an surah al-Hujurat:13:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulai di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”
Di sisi lain, al-Qur'an surah Hud: 119 juga menegaskan, bahwa keragaman adalah bagian dari kehendak dan tujuan Tuhan dalam mencipta. Sebagaimana al-Qur'an menegaskan: “Jika Tuhanmu menghendaki tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat.”
Kaum moderat berpendapat bahwa al-Qur'an tidak hanya mendukung prinsip keragaman, tetapi juga menyodorkan tantangan hebat kepada manusia, dan itu ditujukan agar mereka “saling mengenal.” Dalam kerangka al-Qur'an, keragaman bukanlah penyakit atau kejahatan. Keragaman adalah bagian dari tujuan penciptaan, dan hal ini meneguhkan kekayaan Tuhan. Tujuan yang dipancangkan Tuhan tadi, yaitu untuk saling mengenal, membebankan kewajiban bagi umat Islam untuk bekerja sama dan bekerja ke arah tujuan-tujuan khusus dengan kaum Muslim dan juga non-Muslim.
Dalam beberapa kesempatan al-Qur'an menekankan, bahwa jika Tuhan berkehendak, Dia bisa membuat manusia itu sama, dan semua manusia akan beriman juga (al-Qur'an,Yunus: 99). Dalam sejarahnya, dengan menekankan keniscayaan perbedaan, al-Qur'an menyampaikan kepada Nabi bahwa kalau saja Nabi menunjukkan bukti yang paling meyakinkan sekalipun kepada sebagian manusia, mereka tidak akan mengikutinya, dan bahwa Tuhan telah menghendaki manusia tetap dalam kondisi berbeda. Kalangan moderat mengilustrasikan penghargaan Tuhan kepada kehendak bebas manusia dan juga memerintahkan agar manusia mengakui indahnya toleransi. Dikarenakan keragaman adalah bagian dari kehendak Tuhan, maka orang-orang moderat berpendapat bahwa manusia seharusnya tidak berusaha menghilangkan apa yang telah dilakukan Tuhan dengan sepenuh kehendak-Nya (Abou al-Fadl, Selamatkan Islam …..)
Melengkapi kewajiban toleransi, al-Qur'an mewajibkan manusia untuk bekerja sama dalam meraih kebaikan. Dalam beberapa ayat, misalnya al-Qur'an surah al-Maidah: 49 menyatakan:
“Untuk tiap-tiap kamu Kami berikan aturan dan jalan. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah [di Hari Akhir] kamu semua akan kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”.
Dengan menekankan semangat yang sama, yakni membawa pesan rekonsiliasi yang ditujukan kepada umat Islam sendiri, al-Qur'an surah al-Ankabut: 46.menyatakan:
“Dan janganlah kamu berdebat dengan ahlulkitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan katakanlah, ‘Kami telah beriman kepada [kitab-kitab] yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu, dan hanya kepada-Nya kami berserah diri’.
Di lain tempat al-Qur'an surah al-Nahl: 125 menegaskan:
”Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan saran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik dan penuh kesabaran. Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
"Hai Ahlulkitab, marilah kita capai satu kalimat yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah kecuali kepada Allah dan kita tidak mempersekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak pula sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah” (QS Ali Imran: 64).
Bagian pertama dari ayat tersebut mengingatkan umat Islam, Kristen, dan Yahudi bahwa mereka semua menyembah Tuhan yang sama. Bagian kedua menyatakan sebuah prinsip yang bisa diterapkan untuk hidup bersama di muka bumi ini --menerima kebenaran Tuhan berarti bahwa satu golongan tidak selayaknya berusaha mendominasi yang lainnya.
Tema serupa ditekankan dalam apa yang bisa disebut sebagai ayat-ayat salam. Salam adalah kosakata yang seakar dengan kata Islam, yang berarti kedamaian, kesentosaan, ketenangan, atau ketentraman. Ayat-ayat salam adalah ayat-ayat al-Qur'an yang menekankan kebutuhan tidak saja akan toleransi antaragama, melainkan untuk bekerja sama secara moral yang berusaha menegakkan kebajikan di muka bumi. Dalam ayat-ayat salam, al-Qur'an menandaskan bahwa dalam berhubungan dengan kelompok musuh, umat Islam seharusnya mencoba mengingatkan mereka akan kewajiban moral mereka kepada Tuhan, tetapi jika musuh itu dengan angkuh menolak kebenaran, umat Islam seharusnya meninggalkan sembari memberikan salam kepada mereka. Dalam dinamika ini, umat Islam seyogyanya menunjukkan sikap yang dapat meyakinkan musuh mereka bahwa perbedaan pendapat di antara mereka tidaklah bersifat personal, dan bahwa umat Islam tidak menampakkan dendam atau kebencian terhadap musuh mereka. Sampai-sampai ketika musuh menolak ajaran dan berpaling, al-Qur'an memandu umat Islam bahwa satu-satunya respons yang tepat terhadap penolakan ini adalah mendoakan agar musuh mereka mendapat anugerah kedamaian (Abou al-Fadl, 252).
Memang, makna yang terkandung dalam teks-teks agama sangat tergantung dan dipengaruhi oleh kecenderungan serta komitmen moral dan etis para pembaca teks tersebut. Namun, makna tersebut juga dipengaruhi oleh perangkat teknis yang dipakai orang dalam memahami teks. Dalam konteks ini, orang-orang fundamentalis dan moderat dalam membaca dan menafsirkan sumber-sumber agama selalu bertentangan. Hal ini disebabkan oleh kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan kedua kelompok tersebut secara diametrik tidak sejalan, karena perbedaan penafsiran. Bisa saja, teks yang digunakan sebagai alasan (hujjah) sama, namun metode dan pendekatan yang mereka pakai berbeda sehingga melahirkan penafsiran dan hasil kesimpulan yang berbeda pula.