GEMA-UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengukuhkan guru besar yang ke-10, Kamis (22/11). Prof. Dr. Mufidah Ch., M.Ag. dinobatkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi Hukum Islam. Melalui karya tulis ilmiahnya yang berjudul Kesetaraan Gender dalam Hukum Islam, dosen Fakultas Syariah tersebut dinyatakan lolos dalam penilaian.
Rektor UIN Malang Prof. Dr. Abd. Haris, M.Ag. menyambut bahagia pengukuhan guru besar ini. Ia berharap, momentum ini memotivasi para dosen bergelar doktor yang sudah memenuhi syarat untuk berproses menuju guru besar.
Penambahan guru besar, lanjut Prof. Haris, tentu bisa meningkatkan kualitas mutu pendidikan di UIN Malang. Selain itu, reputasi kampus pun semakin meningkat. "Jumlah guru besar tentu akan berdampak pada kualitas pendidikan yang dihasilkan," ungkapnya.
Ketua Senat UIN Malang Prof. Dr. Muhtadi Ridwan, MA. berharap, UIN Malang dapat kembali mengukuhkan guru besar lagi dalam waktu dekat. Karenanya, pihak pimpinan gencar mengadakan coaching clinic bagi mereka yang telah memenuhi kriteria. Salah satunya melalui kegiatan workshop academic writing.
Dalam wawancara terpisah, Prof. Mufidah menyatakan bahwa ia membutuhkan waktu yang lama untuk menuju guru besar. Kriteria dan peraturan yang ketat menjadi tantangan tersendiri.
Persyaratan yang sangat challenging menurutnya ialah harus aktif melakukan penelitian. Plus, memiliki publikasi karya ilmuah yang berkala. “Mempublikasikan artikel di jurnal terindeks Scopus tentu cukup berat,” jelasnya.
Setelah syarat terpenuhi, ia pun menghadapi fase selanjutnya. Yakni pengurusan surat keputusan. Ia membutuhkan waktu lima bulan hingga SK tersebut di tangan. “Sama seperti kesan para profesor sebelumnya, butuh kesabaran dan yang pasti keseriusan untuk mencapai tahap ini,” tutur ibu empat anak ini. (aj/nd)



