MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY-Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang resmi menambah jajaran guru besar. Prof. Dr. Khoirul Hidayah, MH. dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Ekonomi bersama 10 guru besar lainnya, Selasa, 20 Januari 2026. Dalam pidato pengukuhan yang sarat isu strategis, Prof. Khoirul mengangkat tema Keadilan Ekologi Ekonomi Masyarakat Hukum Adat dalam Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Indonesia. Tema ini dinilai relevan di tengah menguatnya komitmen global menghadapi perubahan iklim.
Ia menegaskan bahwa perubahan iklim bukan sekadar isu lingkungan, melainkan persoalan keadilan ekonomi dan hukum. "Indonesia telah menunjukkan komitmen melalui ratifikasi Paris Agreement lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 serta target penurunan emisi dalam NDC sebesar 29% hingga 41% pada 2030. Komitmen tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. “Perdagangan karbon tidak boleh berhenti pada angka dan target. Harus ada manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini menjaga hutan,” ujar Prof. Khoirul.
Ia menyoroti posisi strategis masyarakat hukum adat yang secara konstitusional telah diakui negara melalui Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Namun dalam praktiknya, pengakuan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan akses dan perlindungan ekonomi.
Dalam kajiannya, Prof. Khoirul menggunakan perspektif keadilan dari Aristoteles, Thomas Aquinas, hingga John Rawls. Tiga pilar keadilan ia tekankan. Pertama, keadilan rekognisi yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek ekonomi sah dalam perdagangan karbon. Regulasi sudah mulai dibuka melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023, namun ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.
Kedua, keadilan distributif. Menurutnya, negara harus menjamin distribusi manfaat dan beban yang adil. Upaya Kementerian Kehutanan membentuk tim tugas khusus diapresiasi, namun perlu diperkuat agar peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan tidak berhenti pada simbol.
Ketiga, keadilan prosedural. Di titik ini, Prof. Khoirul menyoroti peran pemerintah daerah. Hingga kini, Jawa Timur belum memiliki peraturan daerah yang secara tegas mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, sehingga pengelolaan hutan adat belum berjalan optimal.
Mengutip Jeremy Bentham, ia menegaskan bahwa hukum harus berbasis manfaat bagi kebahagiaan manusia. “Kebijakan perdagangan karbon harus menghadirkan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat adat,” katanya.
Menutup pidato, Prof. Khoirul menekankan bahwa pengukuhan guru besar bukan garis akhir, melainkan awal tanggung jawab akademik yang lebih besar bagi pengembangan ilmu, institusi, dan peradaban.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan universitas, Senat, keluarga, dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan. Dengan gaya khas akademisi humanis, ia menutup dengan bait sederhana namun bermakna, menjadikan momen pengukuhan terasa hangat dan berkesan.
Di usia akademik yang matang, Prof. Khoirul tak hanya membawa gelar, tetapi juga pesan kuat. Hukum, lingkungan, dan keadilan sosial harus berjalan seiring. Jika tidak, target iklim hanya akan berhenti di atas kertas.



