PROBLEM KEBERAGAMAAN DI INDONESIA
Dr. HM. Zainuddin, MA Sabtu, 19 Desember 2020 . in Wakil Rektor I . 25905 views


 “Mr. President, I wish Indonesia a great success. A successful Indonesia will help to characterize the 21th century. Indoensia is now world’s third target democracy. Indonesia is the fourth largest population. Indonesia has the largest Muslim population in the world. Mr. President, if Indonesia can show to the world that Islam and democracy are compatible, you show the way”. 


 


Statemen di atas merupakan pesan presiden Amerika Serikat, Bill Clinton kepada presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam konteks hubungan demokrasi dan Islam di Indonesia. Jika umat Islam Indonesia mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia, maka itu merupakan kesuksesan besar, di mana toleransi dan kebebasan beragama dijunjung tinggi. Clinton memang berharap besar terhadap Gus Dur saat itu, yang merupakan sosok pluralis dan pegiat demokrasi. Namun sayang, Gus Dur tidak sampai satu periode menjadi presiden keburu dilengserkan di tengah jalan oleh lawan politiknya. Dan beberapa tahun kemudian beliau telah dipanggil Tuhan. Bagaimana selanjutnya nasib hubungan keberagamaan dan demokrasi di Indonesia?



Koordinator peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra mencatat bahwa ada sekitar 31 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang terjadi di 15 provinsi Indonesia menjelang akhir 2019. Temuan ini merupakan hasil monitoring Imparsial lewat berbagai pemberitaan di media massa. Rinciannya meliputi: 12 kasus pelanggaran KBB berupa pembubaran terhadap ritual/pengajian/ceramah/pelaksanaan ibadah agama atau kepercayaan tertentu. Sebanyak 11 kasus berupa pelarangan pendirian tempat ibadah, 3 kasus berupa perusakan tempat ibadah, 2 kasus pelarangan terhadap perayaan Cap Go Meh, 1 kasus berupa pengaturan tata cara berpakaian sesuai agama tertentu oleh pemerintah. Kemudian, 1 kasus berupa imbauan pemerintah terkait aliran keagamaan tertentu dan 1 kasus berupa penolakan untuk bertetangga terhadap yang tidak seagama.



Di penghujung tahun 2020 pun kasus intoleransi, ujaran kebencian dan konflik internumat beragama pun semakin merebak. Hal ini merupakan tantangan besar bagi pemerintah Indonesia yang nota bene Indonesia menjadi eksemplar praktik kehidupan beragama bagi bangsa lain.  



Munculnya paham keagamaan yang intoleran dan ekstrem akhir-akhir ini yang ingin menggantikan Negara Kesatuan Republik Indonsia (NKRI) menjadi Negara Islam Indonesia (NII) sebagaimana yang terjadi di Irak dan Syria dengan ISIS-nya (Islamic State of Irak and Syria) yang melahirkan terorisme dan bom bunuh diri di beberapa wilayah negeri ini telah menjadi bukti adanya tantangan baru yang semakin kompleks dan massif. Demikian juga semakin meningkatnya ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan oleh para da’i dan aktvis ormas Islam tertentu akhir-akhir ini harus menjadi perhatian kita. Pemerintah pun memiliki kewajiban untuk menekan tensi dan angka intoleransi beragama tahun 2021 mendatang.



            Dalam konteks Indonesia modern, Abu Rabi’ (1998:2) mengakui bahwa Islam telah menjadi kekuatan nilai dalam menumbuhkan etos ”pluralisme” keagamaan sejak Indonesia merdeka. Namun menurutnya, potensi untuk menjadi gerakan sosial yang mundur ke belakang dengan sentimen anti-Kristennya tetap terbuka lebar. Berbagai kecenderungan dan pola pemikiran keislaman yang muncul akhir-akhir ini menggambarkan posisi Islam yang berbeda-beda dalam berhadapan dengan komunitas agama lain. Oleh sebab itu menurut Rabi’, aspirasi politik-keagamaan yang berkembang akan tetap membuka peluang bagi tumbuhnya gerakan sosial Islam yang sulit menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, keterbukaan dan demokrasi, dan ini merupakan tantangan yang semakin nyata seiring dengan perkembangan wacana keagamaan pasca-modern. 



Jika ditinjau dari perspektif historis, kekerasan dan intoleransi yang terjadi selama ini justru dilakukan oleh pemeluk agama-agama monoteis. Pertanyaannya adalah, kenapa pemeluk agama monoteis (baik Yahudi, Kristen maupun Islam) justru inheren dengan intoleransi dan kekerasan? Jawabnya menurut Rodney Stark (2003: 171-173) karena adanya claim yang partikularistik-subjektif, yang memandang rendah agama lain. Hal senada juga dikatakan oleh John Hick (1985: 46). Untuk menghindari hal tersebut, maka agama harus dijauhkan dari hegemoni politik.



Dengan demikian, untuk mengantisipasi dan sekaligus menanggulangi problematika kehidupan beragama dan demokrasi di Indonesia (konflik, intoleransi, ekstremisme dan terorisme) maka menurut hemat saya perlu langkah-langkah kongkret, yaitu pertama: perlunya reorientasi pemahaman ajaran agama, kedua, depolitisasi agama, dan ketiga, perlunya keberpihakan negara secara lebih serius.



Reorientasi Pemahaman                 



            Ajaran agama mesti dipahami secara benar dan digali makna substansinya. Isu-isu kontemporer mengenai demokrasi, keadilan, HAM, lingkungan dan segala macam jenis pemihakan masyarakat seharusnya dijadikan indikator keberhasilan dakwah agama. Karena dimensi agama tidak hanya bersifat teosentris, melainkan juga sarat dengan dimensi sosiologis dan kosmologis. Agama diturunkan oleh Tuhan untuk manusia, sementara manusia tidak bisa lepas dari ketergantungannya kepada manusia lain atau alam makro secara keseluruhan. Di sinilah perlunya memahami tiga kesatuan relasi (three unity of relationship) yaitu: relasi manusia dengan Tuhannya (hablun min Allåh), relasi manusia dengan sesama manusia (hablun min al-nās) dan relasi manusia dengan alam semesta (hablun min al-’ālam). Inilah akhlak karimah (al-akhlāq al-karīmah) yang lebih dari sekadar bermakna sopan santun.



Sayangnya, konsep akhlāq karīmah sering dipahami secara simplistik, artinya bahwa akhlak itu hanya dipahami sebatas sopan santun saja. Padahal akhlāq karīmah itu meliputi berbuat kebajikan kepada semua, termasuk menjaga keseimbangan alam semesta ini (persoalan ekologi, HAM, keadilan, ketimpangan sosial dan seterusnya). Jika ini yang dipahami, maka materi pelajaran akhlāq karīmah menjadi wajib di semua lembaga pendidikan (apapun jenis dan jenjangnya).



Manusia (sebagai hambadan sekaligus sebagai khalifah Tuhan) memiliki tiga relasi, yaitu pertama, relasi manusia dengan Tuhannya yang secara vertikal dilakukan melalui ibadah mahdhah  atau arkān al-lslām yang lima (syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji); kedua, relasi manusia dengan sesama manusia yang dilakukan dengan perilaku terpuji seperti jujur, amanah, adil, tanggungjawab, toleran dan seterusnya; ketiga, relasi manusia dengan alam semesta yang dilakukan dengan merawat dan menjaga kelestarian alam dan eko sistem, termasuk merawat lingkungan darat maupun laut.



Konsep di atas sejalan dengan perintah Tuhan dalam surat al-Qashash: 77 yang dapat dijelaskan makna kandungannya secara ilmiah, yang mengandung teori besar (grand theory) tentang Tuhan (teologis), manusia (sosiologis), dan alam semesta (kosmologis). Secara teologis, manusia diperintahkan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya, dan pada saat yang sama juga harus mencari kehidupan (bekerja) di dunia. Karena manusia tercipta dari dua unsur, jasmani-ruhani yang mesti dipenuhi keduanya, itulah keseimbangan hidup. Secara sosiologis, manusia harus berbuat baik kepada sesama manusia, melintas batas sektarianisme, primordialisme dan religiusitas. Apapun sekte, suku dan agamanya harus kita perlakukan dengan baik, manusiawi. Tidak boleh saling mencaci, menghujat dan melakukan tindakan intoleransi. Secara kosmologis, manusia harus menadayagunakan alam seisinya untuk kemaslahatan umat dan tidak boleh melakukan eksploitasi (illegal logging, illegal fishing, illegal mining) dan seterusnya yang mengakibatkan rusaknya alam dan lingkungannya.



Jika manusia bersedia mentaati printah Tuhan di atas dan konsisten menegakkan tiga aspek dalam hidupnya, maka harmoni dunia akan terjaga dan akan tenteram selamanya.



Depolitisasi Agama



Tantangan kedua yang dihadapi oleh umat beragama adalah politisasi agama, yaitu agama dijadikan sebagai ajang kepentingan politik. Mark Jurgensmeyer (1993:145-146) mengatakan, bahwa tatanan Dunia Baru yang menggantikan kekuatan-kekuatan bipolar Perang Dingin masa lalu tidak hanya dicirikan oleh munculnya kekuatan-kekuatan ekonomi baru, ambruknya kerajaan-kerajaan kuno dan melemahnya komunisme, melainkan oleh bangkitnya identitas-identitas parokial yang didasarkan pada etnis dan kesetiaan agama.



Abdul Karim Soroush (2003:32-34) menilai, bahwa salah satu penyakit teoretis di dunia Islam yang paling berat adalah bahwa orang lebih memahami Islam sebagai identitas dari pada sebagai kebenaran. Selanjutnya ia mengatakan bahwa orang Islam mempunyai identitas dan peradaban itu memang benar, tetapi mereka tidak boleh menggunakan Islam demi kepentingan identitas tersebut (baca: politisasi agama atau Islam politik). Islam identitas harus tunduk pada Islam sebagai kebenaran, karena Islam sebagai kebenaran bisa berdampingan dengan kebenaran-kebenaran lain, sedangkan Islam identitas cenderung berseteru. Islam identitas menurut Soroush adalah Islam perang, bukan Islam damai.



Mengikuti teori Berger, realitas sosial perang atau jihad dan negara Islam menjadi terperlihara dalam teks-teks agama bagi kelompok Islam radikal. Doktrin agama pun akhirnya berhasil melegitimasi wacana "jihad dan negara Islam" tersebut, terlebih ketika agama dijadikan sebagai ideologi negara. Walhasil, bagi Islam “radikal” jihad menjadi sebuah realitas sosial yang tak terbantahkan, bahkan mustahil untuk dihilangkan. Demikian pula wacana yang mengiringinya, “negara Islam”. Di Indonesia, upaya-upaya semacam ini direpresentasikan oleh beberapa kelompok organisasi Islam yang ingin mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Negara Islam Indonesia (NII).



Dalam masalah konflik yang mengusung isu keagamaan ini, tindakan preventif perlu lebih dikedepankan. Mengobati konflik yang berwajah agama sangat sulit dilakukan, karena konflik ini menimbulkan luka yang mendalam di masyarakat yang terlanda konflik. Tindakan preventif yang perlu dilakukan adalah mengantisipasi gerakan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan menyiapkan regulasi dan perundang-undangan serta penjagaan yang ketat oleh keamanan negara bagi siapapun yang hendak merubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke bentuk yang lain (termasuk NII).



Maka, dalam konteks ini hendaknya pemerintah hadir dan proaktif mendorong terwujudnya toleransi beragama dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk dialog (antarumat beragama). Seacara simultan pemerintah bersama masyarakat hendaknya berkomitmen menegakan hukum untuk membendung bahaya ekstremisme dan terorisme. Pemerintah tidak bisa mentolerir penetrasi ideologi asing yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila. Seiring dengan itu hendaknya pemerintah juga menegakkan hukum keadilan dan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi menekan kecemburuan sosial antarwarga bangsa, terutama dalam membuat regulasi terkait dengan relasi antarumat beragama, karena salah satu pemicu konflik antarumat beragama juga antara lain karena faktor adanya ketidakadilan oleh negara itu sendiri.***


(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up