HUMAS-Sudah terhitung cukup lama hingga saat ini, dimulai sekitar pertengahan tahun 2022 ini bahwa Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sudah menerapkan cash less pada semua pembayaran agar tidak ada lagi rasa “curiga” atau menghindari rasa praduga tak bersalah terhadap petugas atau staf yang ada di lapangan. Layanan tersebut Berorintasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif (BerAkhlak). Salah satunya, fakultas yang kini dinahkodai oleh Dr. Sri Harini, M.Si ini telah melakukan inisiatif dan inovasi modern terkait layanan pembayaran legalisir ijazah melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).Senin(24/10)
Hal tersebut, dilakukan oleh Fakultas Saintek UIN Maliki Malang bukan hanya sebatas inovasi tetapi karena adanya tuntutan perkembangan zaman era digital saat ini juga sebagai tindaklanjut dari adanya Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 2685 Tahun 2022 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022, Fakultas Sains dan Teknologi bertekat kuat melukukan perbaikan – perbaikan pada semua layanan, tidak terkecuali juga pada layanan legalisir.
Sebagai informasi bahwa Legalisir Ijazah merupakan salah satu unit bisnis dari Badan Layanan Umum, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 525/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Tarif Layanan, Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Pada Kementerian Agama. Dalam PMK tersebut, biaya legalisir sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)/lembar.
Sementara itu, seperti yang perlu kita ketahui bahwa QRIS merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia(BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019 ingin membantu sebagai pilot project Pembangunan. Dalam hal ini, QRIS tersebut juga memiliki link yang langsung tersambung ke Rekening Pendapatan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Sehingga tujuan layanan itu adalah untuk mempermudah pengguna (user) dan meningkatkan pendapatan BLU. Pengguna dalam hal ini adalah para alumni, sangat dipermudah dan begitu transparan dalam pembayaran melalui QRIS. Cukup dengan tiga langkah, yakni: “scan lalu masukan nominal dan bayar”, tidak perlu lagi bingung mencari kembalian. Pembayaran yang sudah masuk ke QRIS, akan langsung terkirim ke Rekening Pengelolaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, tanpa ada potongan administrasi apa pun.
Masih ada satu lagi, yakni Layanan Legalisir berbasis Online. Program tersebut ditujukan kepada para alumni yang tidak bisa datang langsung ke fakultas, cukup dari rumah saja, legalisir akan dikirim oleh kurir ke alamat tujuan. Cukup mengupload scan (pdf) ijazah asli dan mengisi form di laman https://saintek.uin-malang.ac.id/legalisir-online, lalu pihak admin kampus akan menggandakan, melegalisirkan dan mengirimkan ke alamat tujuan. Fakultas Saintek juga sudah bekerjasama dengan PT. POS Indonesia tbk. sehingga biaya pengiriman dapat menggunakan sistem Cash on Delivery (CoD), untuk meminimalisir kelebihan atau pun kekurangan biaya pengirim.(sbr/ptt)