HUMAS-Hadir sekaligus menjadi pemateri pada hari keempat pelaksanaan PKDP Tahun 2022 yang berpusat di Hotel Ascent Premiere, Malang. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia(PKUB Kemenag RI)Dr. Wawan Junaidi, MA sangat aktif dan bersemangat dalam memberikan materi tentang moderasi beragama. Utamanya, pada kesempatan kali ini dibahas dari dasar terkait pemicu utama timbulnya konflik bernuansa agama di Indonesia.Kamis(22/12)
Dalam pemaparannya, Dr. Wawan Junaidi ini sangat memberikan pencerahan kepada para peserta. Disampaikannua bahwa semua agama sudah moderat tinggal pemeluknya yang mesti paham dengan ajaran kitabnya. Kementrian agama sendiri dalam LPJRM 2022-2024 khusus ada bab tentang Tata kelola kerukunan beragama dan moderasi beragama. "Hal inilah yang akan menjadi fokus kami(PKUB) kedepan!, "Tegasnya.
Lanjut, beliupun menjelaskan bahwa di agama Islam itu sumbernya berlandaskan dari al-Qur’an, al-Hadist, ijma,dll. Dicontohkannya, misal yang ada di dalam hadist yakni Muslim itu adalah mereka yang tidak menyakiti dengan lisan dan tangannya atau disebut dengan perbuatannya. Kemudian juga ada pernyataan dilarang bagi kamu(seorang muslim) sholat di pinggir jalan atau trotoar. "Lha, ini adalah hadist, "ucapnya.
Sehingga masih menurut Kepala PKUB ini bahwa agama sangat jelas sudah melarang hal demikian tetapi sebagian kelompok ada yang melakukannya dengan ekstrim. "Jadi pada kondisi demikian itu yang keliru sebenarnya adalah pemeluknya karena mereka kurang memahami agamanya sendiri, " terangnya. Sehingga perlu dipahami bahwa pemicu utama dari adanya konflik bernuansa agama adalah karena cara pandang beragama yang ekstrem. Sedangkan intinya yang dimoderasi itu adalah ummatnya, pengikutnya atau disebut juga sebagai pemeluknya. Lalu perlu diketahui bersama bahwa empat pilar yang pokok dalam moderasi beragama itu adalah anti kekerasan, komitmen kebangsaan, toleran dan menerima lokal budaya.(ptt)