UPG GANDENG MAHASISWA PERKUAT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI PERGURUAN TINGGI
Abadi Wijaya Selasa, 7 Maret 2023 . in Berita . 448 views

 

5272_wbbm.jpg

HUMAS UIN MALANG-Pengendalian gratifikasi dilakukan oleh berbagai sektor instansi pemerintahan tak terkecuali di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Pengendalian gratifikasi tidak hanya disosialisasikan kepada jajaran pimpinan, dosen dan pegawai melainkan perlu sosialisasi lebih lanjut diberikan sampai kepada mahasiswa. Hal ini dilakukan sebagai ikhtiar mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Semangat itulah yang mendasari terselenggaranya kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada mahasiswa di lingkungan UIN Malang. Agenda tersebut dihadiri oleh Jajaran Unit Pengendalian Gratifikasi dan perwakilan Organisasi Mahasiswa Intra Kampus di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bertempat di lantai 3 Gedung Dr. (Hc) Ir. Soekarno. Selasa (07/03).

Pada kesempatan tersebut, di awal acara, sebelum dimulainya sosialisasi, ketua UPG UIN Maliki Malang, Dr. Khoirul Hidayah, MH memberikan pengantar singkat terkait profil UPG serta pengumuman lomba poster dan video singkat pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan oleh UPG. Era digital saat ini informasi akan lebih cepat diterima dan dipahami Ketika dapat diakses dalam jaringan. Informasi tersebut salah satunya mengenai upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi. Pengendalian gratifikasi akan membentuk budaya kerja ikhlas berintegritas, senantiasa bersalaman dengan hati, karena dengan sentuhan hati sebagai sarana untuk selalu bekerja dengan ikhlas. “Mahasiswa berperan startegis dalam pengendalian gratifikasi, sebagai bentuk pemeliharaan etika akademik di lingkungan perguruan tinggi” terangnya.

Lebih lanjut, pada agenda sosialisasi yang tidak tanggung-tanggung menghadirkan dua pemateri luar biasa Dr. Sidharta Praditya, S.H.,M.H Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya serta Dr. Harun Al Rasyid, M.H yang merupakan Penyidik Utama KPK (2005-2021) yang saat ini menjabat sebagai Satgassus Tipikor Mabes Polri. Dalam materi yang disampaikannya begitu detail mengupas terkait segala hal soal gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mulai dari pengertian gratifikasi, macam-macamnya, kriteria, hingga contoh konkrit dari pengalamannya terdahulu semasa menjabat di Kejaksaan Negeri maupun KPK. Pada intinya dari semua materi yang disampaikan oleh Harun bahwa ia mendukung penuh gagasan UPG di UIN Maliki Malang bekerjasama dengan mahasiswa dalam pengendalian gratifikasi di UIN Maliki Malang. Menurutnya mahasiswa sebagai agen perubahan dapat membantu UPG mewujudkan budaya akademik yang kondusif. Pada akhirnya budaya menjunjung tinggi komitmen dalam pengendalian gratifikasi perlu dibangun sejak dini demi terwujudnya UIN Maliki Malang sebagai Perguruan Tinggi berkarakter religius dan penuh integritas. (Sh/*).

Reporter: Sheila

Publisher: Humas

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up