HUMAS UIN MALANG- Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang melanjutkan kegiatan sidang pleno dan paripurna pada hari kedua untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai kebijakan dan regulasi. Ketua Senat UIN Malang, Prof. Dr. H.A. Muhtadi Ridwan, M.Ag, membagi para anggota senat ke dalam empat kelompok untuk memperlancar proses pembahasan. Minggu (25/6/2023).
Prof. Muhtadi menjelaskan bahwa pada hari kedua ini, masing-masing komisi fokus mereview draf kebijakan dan regulasi yang akan disahkan dan diajukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Komisi A, dalam sidang pleno, melakukan pembahasan terkait naskah akademik pendirian fakultas, kode etik dan tata tertib mahasiswa, pedoman panduan visting profesor, serta pedoman penyelenggaraan beasiswa. Selain itu, mereka juga membahas masalah-masalah terkait pedoman mutasi studi mahasiswa Indonesia dan melakukan evaluasi serta memberikan rekomendasi dalam bidang pendidikan, pengajaran, kemahasiswaan, dan alumni.
Sementara itu, Sidang Komisi B difokuskan pada pembahasan kode etik penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta naskah akademik pengembangan publikasi ilmiah. Prof. Dr. Hj. Mufidah Ch., M.Ag, bertindak sebagai koordinator Komisi B dan memimpin diskusi tersebut.
Komisi C, pada kesempatan tersebut, membahas dan memberikan pertimbangan terkait organisasi dan tata kerja (Ortaker) UIN Maliki Malang. Mereka juga melakukan evaluasi serta memberikan rekomendasi dalam bidang pengembangan kelembagaan dan kerjasama. Prof. Muhtadi menjelaskan bahwa dalam bidang pengembangan kelembagaan dan kerjasama, komisi ini membahas dokumen penting berupa draft pemberi pertimbangan yang akan diusulkan ke Kementerian Agama.
Selanjutnya, Komisi D fokus pada pembahasan dan pemberian pertimbangan terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) serta memberikan evaluasi dan rekomendasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kode etik. Prof. Muhtadi menegaskan bahwa semua pembahasan ini dilakukan dengan tujuan memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas persoalan-persoalan yang terkait dengan regulasi, yang nantinya akan diputuskan secara bersama.
Prof. Muhtadi, mantan Dekan Fakultas Ekonomi, menyatakan bahwa semua anggota senat dan badan eksekutif harus bekerja dan bersinergi untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi yang menjadi pedoman kerja dan kebijakan yang harus ditaati dan dijalankan secara bersama. Ia menekankan bahwa peraturan, regulasi, dan sejenisnya harus sesuai dengan batas kewenangannya.
Kepala Biro Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan (AUPK) UIN Malang, Dr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd, menjelaskan bahwa sidang pleno dan paripurna ini sangat penting dilaksanakan sebagai dasar konsumsi kebijakan dalam menjawab kebutuhan stakeholder, terutama dalam konteks akademik UIN sebagai lembaga publik.
Dr. Ahmad Hidayatullah menambahkan bahwa keterlibatan senat dalam sidang ini sangat ideal karena selain mewakili senioritas, senat juga merupakan perwakilan dari stakeholder internal. Dalam hal ini, anggota senat memiliki kemampuan untuk menyerap informasi eksternal yang penting dalam pembahasan regulasi. "Keterlibatan mereka dalam proses ini sangat tepat karena mereka tidak hanya mewakili kepentingan internal, tetapi juga mampu mengadopsi isu-isu eksternal yang harus dijawab oleh lembaga ini," ungkapnya.
Ia berharap sidang ini dapat berlangsung dengan serius dan dapat melihat secara komprehensif draft regulasi dari berbagai perspektif, termasuk perspektif administratif, keilmuan, dan sosial. Menurutnya, keberadaan regulasi yang lengkap dan komprehensif sangat penting untuk memenuhi kebutuhan publik dengan tingkat kegunaan dan visibilitas yang tinggi.
"Sidang pleno dan paripurna ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan berdaya guna, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif," harapnya.
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berkomitmen untuk terus membangun regulasi-regulasi yang sesuai dengan karakteristik organisasi modern. "Yaitu organisasi yang terbuka dan melibatkan seluruh stakeholders dalam menentukan kebijakan publik," bebernya.



