UIN MALANG-Rumitnya aturan mengenai laporan keuangan tentu dihadapi seluruh instansi, termasuk juga intansi pendidikan seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Beragam regulasi terkait laporan keuangan terbilang sering berubah mengikuti ketetapan pemerintah. Karenanya, seluruh instansi diminta selalu up-to-date mengenai regulasi laporan keuangan agar tidak terjadi miskomunikasi ataupun kesalahan fatal. Untuk berdiskusi mengenai hal tersebut, tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Malang berkunjung ke kantor LP2M UIN Sunan Ampel Surabaya, Senin (28/8). Kunjungan ini khusus membahas pedoman laporan keuangan yang sesuai dengan SBM (Standar Biaya Masukan) dan SBK (Standar Biaya Keluaran).
Tim LP2M UIN Malang dikawal langsung oleh Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd. (Ketua LP2M), Ahmad Abtokhi (Sekretaris LP2M), tim keuangan, serta staf PPK. Tim UIN Malang disambut oleh Dr. Agus Afandi, M.Fil.I (Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat UIN Sunan Ampel Surabaya) dan Aris Fanani, M.Kom. (Sekretaris LP2M UIN Sunan Ampel Surabaya).
Mengawali kegiatan benchmarking, Prof. Agus Maimun menuturkan beberapa isu yang dihadapi LP2M UIN Malang terkait laporan keuangan. Termasuk mengenai aturan, dokumen pendukung, dan perubahan aturan pajak. Selama beberapa saat, masing-masing perwakilan LP2M dari kedua kampus dalam naungan Kementerian Agama tersebut saling bertukar pikiran. Pembahasan laporan keuangan, khususnya di program penelitian dan pengabdian masyarakat, tak luput dari bahasan.
Ahmad Abtokhi, Sekretaris LP2M UIN Malang, menjelaskan bahwa LP2M UIN Malang berdiskusi dengan LP2M UIN Surabaya terkait penggunaan anggaran untuk setiap kegiatan di bawah naungan LP2M. “Kegiatan kita selama setahun terbilang banyak. Mulai dari publikasi artikel di jurnal ilmiah oleh para dosen, seminar atau konferensi internasional, hingga expo dan diseminasi,” papar Abtokhi.
Untuk itu, lanjutnya, tim keuangan LP2M UIN Malang berdiskusi mengenai jenis dokumentasi, serta dokumen pendukung anggaran apa saja yang perlu disiapkan untuk laporan. Termasuk juga syarat-syarat pembayaran pajak.
Benchmarking mengenai pedoman laporan keuangan ini dilakukan agar meminimalisir atau bahkan meniadakan kesalahan ketika menyusun laporan keuangan yang digunakan para peneliti dan pengabdi di UIN Malang. “Kami juga menyamakan persepsi antar LP2M sesama UIN,” jelas Abtokhi. (nd)