LHS: Upaya Penyadaran Kembali Tata Cara Beragama yang Baik
Iffatunnida Rabu, 6 Desember 2023 . in Berita . 753 views
6466_totmod.jpg


UIN Malang-Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama RI periode 2014-2019 hadir langsung di Malang sebagai salah satu narasumber Training of Trainers (ToT) Penguatan Moderasi beragama. LHS, sapaan akrabnya, mengurai konsep moderasi beragama yang digagas Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa moderasi seringkali disalahtafsirkan oleh orang yang tidak paham esensinya. "Banyak yang mengira bahwa Moderasi Beragama merupakan posisi tengah antara benar dan salah, atau antara haqq dan bathil. Padahal, Moderasi yang dimaksud bukanlah hal tersebut" terangnya.
LHS melanjutkan bahwa moderasi yang dimaksud adalah berada di tengah antara dua kutub ekstrim: Ifrath dan Tafrith. Hal ini ditengarai oleh cara atau sikap beragama yang terlalu berada di ujung; terlalu kekanan-kananan atau terlalu kekiri-kirian.
"Yang terlalu ke kanan misalnya, ia memahami al-Quran dari segi tekstual tanpa memahami konteks dari ayat tersebut. Hal ini mengakibatkan pemahaman yang dangkal akan teks agama. Sebaliknya, terlalu ke kiri maksudnya ia menginterpretasi agama menggunakan logika semata sehingga melahirkan tafsir-tafsir yang bahkan memiliki potensi keluar dari makna teks al-Qur'an itu sendiri. Dalam hal ini, Moderasi berarti berada di tengah antara kedua hal di atas. Berarti moderat adalah melihat keduanya: teks dan konteks" tegas LHS.
Selain itu, istilah beragama juga harus dipahami secara mendalam. Menurutnya, Beragama dan Agama adalah dua hal yang berbeda. Moderasi Beragama bukanlah Moderasi Agama. Jadi, yang dimoderasi bukanlah Agama itu sendiri. Sebab, Agama pada hakikatnya sudah moderat. Yang menjadi problem adalah cara atau sikap beragama dari penganut suatu agama.
Ia menegaskan "Sikap, cara pandang beragama inilah yang harus dibawa ke tengah. Jadi. Moderasi beragama adalah penyadaran kembali akan esensi dan tata cara beragama yang baik bagi penganut suatu agama" pungkasnya.
Di hadapan 30 peserta yang terdiri dari para pejabat struktural UIN Malang ini, LHS menegaskan bahwa perbedaan seringkali timbul di ranah yang furu'iyyah, bukanlah Ushuliyyah. Jika perbedaan itu di ranah Furu'iyah, maka tidak ada cara lain selain bertoleransi.

Penulis & Fotografer: Rois Imron

(INFOPUB)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up