UIN MALANG-Hari kedua Pendampingan Penguatan Kelembagaan dan Pendaftaran Sipensi Balai Latihan Kerja Komunitas Menjadi Inkubator Wirausaha Wilayah V Tahun 2024 dikhususkan untuk sesi evaluasi dokumen, Sabtu (21/9). Dokumen-dokumen yang telah diunggah 23 BLKK di laman Sipensi (Sistem Pendaftaran, Informasi, dan Evaluasi Inkubasi) langsung ditelaah oleh Muhammad Fatihi, Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Usaha. Ia juga secara langsung memegang kendali laman tersebut, sehingga, sisa dua hari (21-22/9) FGD ini dimanfaatkan untuk menunjukkan hal-hal yang perlu direvisi para pengelola BLKK atau Inkubator Wirausaha.
Evaluasi ini dilakukan karena dokumen-dokumen yang diminta merupakan pra-syarat pemerolehan sertifikat Sipensi. “Evaluasi difokuskan pada dokumen profil Inkubator Wirausaha dan rencana strategisnya,”papar Ahmad Abtokhi, Sekretaris LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Pemateri juga diminta untuk memeriksa ajuan pengubahan nama inkubator melalui Sipensi.
Dari penjelasan Muhammad Fatihi, meski dianggap remeh, yang membuat Inkubator Wirausaha tertolak saat pengajuan sertifikat Sipensi adalah diksi atau pemilihan kata. Hal ini menunjukkan betapa jeli dan cermatnya pihak Sipensi dalam menelaah setiap berkas yang masuk di sistem mereka. Sebut saja, kata ‘inkubator’ yang sering tidak tertulis. Para pengurus justru menuliskan kata ‘BLK’. Contoh lain ialah kata ‘tenaga kerja’ yang seharusnya memakai diksi ‘tenant’.
Sebelum mengevaluasi dokumen, Fatihi juga membahas standar lembaga inkubator yang dapat disertifikasi oleh Sipensi. Pertama, memiliki legalitas. Ini ditunjukkan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pihak yayasan atau institusi yang menaungi masing-masing inkubator. Kedua, memiliki tanda daftar. Selanjutnya, memiliki sumber daya manusia yang profesional. “Setidaknya, setiap inkubator memiliki ketua, manajer, dan tim manajemen,” jelas Fatihi. Yang terakhir, inkubator harus memiliki sarana dan prasarana, di antaranya ialah ruang usaha tenant, ruang rapat, dan ruang pelatihan. (nd)