Rektor UIN Malang Merespons Aksi Mahasiswa: Semua Sudah Kami Siapkan
Abadi Wijaya Jumat, 27 September 2024 . in Berita . 509 views
7896_zxz.jpg

HUMAS UIN MALANG-Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Zainuddin, angkat bicara terkait aksi mahasiswa yang berlangsung pada Selasa (24/9/2024) di depan Gedung Rektorat. Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa menyampaikan 10 tuntutan, terutama terkait kelayakan program studi baru dan fasilitas di Kampus 3 yang berlokasi di Kota Batu. Kamis, 25 September 2024.
"Sebenarnya, kami sudah menyelesaikan semua poin yang mereka tuntut bahkan sebelum aksi ini terjadi. Sayangnya, mereka tidak berkomunikasi lebih dulu," ungkap Prof. Zainuddin pada Kamis (26/9/2024).
Salah satu tuntutan mahasiswa adalah terkait masalah fasilitas air di Kampus 3, di mana mahasiswa sering mengalami kesulitan karena sistem pengairan yang tidak lancar. Rektor menjelaskan bahwa masalah ini terjadi karena pompa air di area makhad (asrama) mengalami kerusakan. "Pompa air meledak, jadi kami harus menggantinya. Itu butuh proses, dan sekarang sudah diganti," jelasnya.
Terkait fasilitas lain, seperti penyediaan tempat makan yang terjangkau untuk mahasiswa baru di makhad, Rektor menekankan bahwa pihak kampus tidak sembarangan dalam memilih pedagang. "Kami melakukan seleksi ketat dan transparan terhadap pedagang yang berjualan di kantin makhad," tegasnya.
Prof. Zainuddin juga menyayangkan tindakan mahasiswa yang melakukan aksi tanpa koordinasi lebih dulu, meskipun ia tetap menghargai upaya yang dilakukan. "Semua tuntutan mahasiswa sudah kami siapkan. Saya selalu mengingatkan bahwa mahasiswa adalah pelanggan, dan kami harus fokus pada pelayanan mereka," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara keseluruhan, Kampus 3 UIN Malang di Kota Batu merupakan yang terbaik dibandingkan kampus lain, terutama dari segi fasilitas. "Orang tua mahasiswa sangat senang dengan fasilitas di Kampus 3, dan tidak ada keluhan soal pembayaran," tambahnya.
Sebagai penutup, Prof. Zainuddin mengapresiasi kritik yang disampaikan mahasiswa sebagai bentuk kontribusi untuk peningkatan layanan di UIN Malang. "Kami akan menjadikan aspirasi ini sebagai dorongan untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan institusi," pungkasnya.

Tanggapan Rektor atas Aspirasi Mahasiswa yang disampaikan
pada tanggal 23 dan 24 September 2024

Pada tanggal 23 dan 24 September 2024 yang lalu, sejumlah mahasiswa menyampaikan aspirasi yang isinya kami pandang sebagai bagian penting dari upaya peningkatan kualitas layanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kami memberikan apresiasi terhadap upaya tersebut dan akan kami jadikan sebagai pemantik bagi akselerasi layanan lembaga yang lebih baik. Untuk itu, kami pandang ada beberapa aspek berikut ini yang patut mendapat penjelasan:
1. Dasar Hukum SK Rektor No. 1012 tahun 2024
Dasar hukum pertama Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 1012 Tahun 2024 Tentang Ketentuan dan Tarif Penunjang Layanan Akademik Badan Layanan Umum Program Pengembangan Kelembagaan dan Pendidikan Ma’had Tahun 2024 adalah peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Pada Kementerian Agama. Pada Pasal 7 Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
Dasar hukum kedua Keputusan Rektor di atas adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 129/PMK.05/2020 pada Pasal 39
(1) Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU.
(2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal paling sedikit meliputi:
a. diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak;
c. jenis layanan merupakan penunjang tugas dan fungsi BLU; dan/atau
d. melaksanakan kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis.
(3) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU.

2. Standarisasi harga mitra kerja Pusat Pengembangan Bisnis UIN Malang
a. Usaha Loundry
Paket harga cuci kering Rp. 4.000,- / kg dan paket harga cuci seterika Rp. 5.000,-/ kg.
b. Kantin
Mitra Kantin dilakukan dengan seleksi terbuka dan ditentukan dengan cermat atas standar kualitas, rasa maupun harga. Harga menu nasi di kampus 1 mulai harga Rp.6.000,- demikian juga untuk harga menu nasi di kampus 2. Harga menu nasi di kampus 3 mulai harga Rp.9.000/ porsi. Selain nasi ada pilihan burger, mie dan sebagainya yang senantiasa dipantau standar kualitas maupun harganya.

c. Air isi ulang
Air isi ulang untuk kebutuhan mahasiswa akan siap pada minggu depan dengan harga Rp 5.000/gallon.

3. Sertifikasi kelayakan Gedung ma’had Kampus 3
Seluruh uji kelayakan mulai uji struktur, uji sistem proteksi kebakaran, uji petir, uji kekuatan elevator & lift sdh dilakukan. Status Gedung sekarang masih di kontraktor pelaksana dan serah terima ke UIN Malang setelah seluruh Gedung diselesaikan dengan kontrak pekerjaan tanggal 30 Januari 2025.

4. Kebijakan bagi mahasiswa penerima beasiswa teladan yang berhubungan dengan UKM:
Mahasiswa penerima beasiswa dipermudah izinnya untuk melaksanakan pelatihan pengembangan bakat dan minat dengan tetap memperhatikan prinsip kemaslahatan peserta

5. Dana Pelatih Unit Kegiatan Mahasiswa
Besaran/harga satuan Honorarium Pelatih UKM ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024, pada angka 11.3 huruf l, sebesar Rp 200 ribu perbulan. Perubahan besaran harga satuan honorarium tersebut dapat dilakukan melalui usulan kepada Kementerian Keuangan melalui Kementerian Teknis. Peningkatan penghargaan bagi pelatih UKM dapat dilakukan melalui kegiatan workshop, sosialisasi dan evaluasi terkait kegiatan kemahasiswaan.

6. Pemenuhan sarana prasarana program studi baru:
a. Kebutuhan lab dasar program studi teknik untuk sementara sharing dengan Fakultas Sains & Teknologi (FST), mobilitas mahasiswa ke kampus 1 difasilitasi bagian umum dan disiapkan sarana transportasinya
b. Untuk pemenuhan program studi Ilmu Hadits (ILHA) sudah cukup, sharing dengan Program Studi Ilmu Alquran dan Tafsir (IAT) dan Fakultas Syariah

7. Layanan akademik yang layak bagi seluruh mahasiswa:
• Pencapaian status akreditasi unggul dan internasional untuk menjaga mutu dan keberlanjutan penyelengaraan program studi
• Perolehan status akreditasi tersebut bermanfaat untuk memenuhi kepentingan mahasiswa/lulusan dalam mendapatkan akses di dunia kerja yang lebih luas
• ⁠Pembukaan PMB jalur nasional sesuai dengan standard Kemendikbud dan Kemenag
• Review kurikulum dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan dunia industri yang bermanfaat bagi mahasiswa dan lulusan
• Penyediaan layanan perpustakaan bermutu untuk memenuhi kebutuhan akademik mahasiswa yang memuaskan
• Pengaturan perkuliahan Program Khusus Pengembangan Bahasa Arab (PKPBA) yang fleksibel (online-offline) dan pembelajaran outdoor yang menyenangkan; jika ada kelas yang bentrok dengan kelas regular, maka kelas PKPBA dilaksanakan secara outdoor learning
• Terdapat peraturan/edaran khusus PKPBA
• Pembelajaran dilakukan secara blended yang didukung dengan layanan e-learning. Pembelajaran dipandang lebih efektif depend on learning facility yang patut dipenuhi secara terus menerus sebagaimana mestinya

8. Fasilitas ma’had yang memadai bagi seluruh mahasantri
Ma’had UIN Malang merupakan program yang didesain untuk mempersiapkan kompetensi mahasiswa baru baik itu dari aspek pengetahuan, keahlian, perilaku secara professional dan bernilai luhur tinggi dalam landasan Islam. Maka Ma’had UIN Maliki tidak hanya dormitory dengan segala fasilitasnya namun dirancang dengan kegiatan yang dapat memenuhi tujuan penyiapan kompetensi mahasiswa tersebut. Fasilitas ma’had di kampus 1, 2 dan 3 diantaranya masjid, perkantoran, unit kamar mahasantri, kamar mandi, lobby, ruang pertemuan, kantin dan sebagainya yang dipantau secara berkala dalam program Revitalisasi Mahad yang telah disusun oleh Tim Mahad.

9. Fasilitas umum yang dibutuhkan mahasiswa baru Kampus 3
Kampus 3 adalah kampus baru yang dibangun oleh UIN Malang untuk memperluas akses Pendidikan bagi masyarakat baik itu masyarakat lokal hingga internasional. Perluasan akses Pendidikan ini tidak hanya dari sisi jumlah mahasiswa namun juga dari varian program studi maupun fakultasnya. Sehingga saat ini sudah ada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Program studi Teknik dan lain-lain. Pemenuhan fasilitas umum berprogres sampai dengan sekarang sejak awal pendiriannya agar dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa secara memadai. Fasilitas umum yang ada antara lain: Gedung Islamic Tutorial Centre, Loundry, ⁠kantin Maliki Corner, ⁠Mesin ATM, ⁠Penyediaan Depo Air Minum, ⁠Penyediaan Air Bersih dan sebagainya.

10. Penambahan kantor organisasi mahasiswa
Kantor organisasi mahasiswa berperan penting dalam mendukung dan menampung kreativitas masing-masing unit kegiatannya. Usulan penambahan kantor perlu dirancang dan dikoordinasikan secara cermat agar fungsi dapat dipenuhi secara optimal. Koordinasi dapat dilakukan dengan Biro AUPK khususnya bagian umum untuk merancang peruntukan dan fungsinya karena setiap pemanfaatan asset harus terekam dalam catatan penggunaan Barang Milik Negara.

 

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up