FGD Persemakmuran Eks IAIN Sunan Ampel: WR AUPK Bahas Standarisasi dan Pengembangan BLU
Abadi Wijaya Kamis, 24 Oktober 2024 . in Berita . 37 views
8066_prof-ilfi.jpg

HUMAS UIN MALANG — Pada hari kedua Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Persemakmuran eks IAIN Sunan Ampel Surabaya, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) dari sembilan perguruan tinggi anggota persemakmuran menggelar pertemuan khusus. Acara yang berlangsung pada Kamis, (24/10) ini dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang AUPK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nurdiana, M.Si, dan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang berfokus pada penyelesaian berbagai tantangan kelembagaan PTKIN.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah standarisasi eselon untuk staf non-eselon yang seringkali terkendala anggaran dan fasilitas. Selain itu, permasalahan terkait tugas belajar (Tubel) dan izin belajar (Ibel) juga mendapat sorotan. Aturan baru mengenai proses pencantuman gelar dan identifikasi status Tubel/Ibel dinilai membingungkan, sehingga menghambat kelancaran studi para akademisi. Prof. Ilfi menekankan bahwa solusi yang cepat diperlukan agar proses pendidikan tidak terganggu oleh kendala birokrasi.

Pengembangan Badan Layanan Umum (BLU) menjadi topik lain yang tak kalah penting. PTKIN yang belum mencapai status BLU didorong untuk segera mencapainya, sementara perguruan tinggi yang sudah berstatus BLU menghadapi tantangan dalam hal pengaturan tarif remunerasi. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengusulkan percepatan penetapan RPMK Tarif Remunerasi Kolektif dan mendesak adanya subsidi remunerasi dari APBN untuk menyelesaikan masalah ini.

Beberapa perguruan tinggi, seperti IAIN Ponorogo dan IAIN Madura, juga mengangkat kebingungan terkait tugas belajar setelah diterbitkannya Surat Edaran Menpan. Hal ini menyulitkan proses identifikasi status Tubel/Ibel, terutama bagi dosen yang menjalankan tugas tambahan. UIN Sunan Ampel Surabaya mengusulkan percepatan penyelesaian tugas belajar, khususnya bagi dosen S-3 yang belum lulus, dengan menetapkan perjanjian antara pimpinan perguruan tinggi dan dosen untuk menentukan batas waktu penyelesaian studi.

8067_oke.jpg

Dalam sesi diskusi, Kepala Biro IAIN Ponorogo dan IAIN Kediri menyarankan agar Forum WR AUPK dan Forum Biro PTKIN mendatangkan narasumber dari Menpan RB dan Biro Kepegawaian Kementerian Agama. Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat penyampaian persoalan yang dihadapi langsung kepada penyusun kebijakan terkait implementasi Ibel dan Tubel.

Selain itu, isu karier Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi perhatian. Banyak perguruan tinggi mempertanyakan nasib sisa Non-ASN yang belum diangkat menjadi PPPK, serta alokasi anggaran remunerasi bagi PPPK yang idealnya tidak melebihi 40% dari pagu BLU.

Dengan berbagai rekomendasi yang dihasilkan, pertemuan ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret untuk pengembangan kelembagaan PTKIN di masa depan. Kolaborasi dan koordinasi yang erat antar Wakil Rektor AUPK akan memaksimalkan potensi perguruan tinggi dalam persemakmuran, serta mendorong kemajuan di bidang administrasi, keuangan, dan kesejahteraan akademisi serta tenaga kependidikan.

Reporter: Azman Fawwazi

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up