HUMAS UIN MALANG – Jumat, 14 Maret 2025. Direktur Jenderal Pendidikan Keagamaan Islam, Sahiron, mengambil langkah strategis dalam meningkatkan layanan pengaduan secara mandiri bagi seluruh sivitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Dirjen Pendis dengan nomor B-155/DJ.I/Dt.I.III/PP.00.9/03/2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penyebaran informasi terkait kebijakan, program, dan layanan di Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis). Selain itu, layanan pengaduan ini juga bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah yang lebih efektif antara sivitas akademika dan Diktis, sehingga masukan dari akademisi dapat langsung diterima dan ditindaklanjuti.
Sebagai bagian dari strategi digitalisasi layanan, Diktis telah menyiapkan berbagai kanal media sosial resmi yang dapat dimanfaatkan oleh sivitas akademika untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh informasi terbaru. Adapun akun media sosial resmi Diktis yang telah disiapkan meliputi Facebook: @Diktis Kemenag RI, Instagram: @diktis.kemenag.ri, YouTube: @DiktisTV, TikTok: @diktis.kemenag.ri
Untuk memastikan implementasi yang efektif, Diktis telah berkoordinasi langsung dengan seluruh rektor PTKIN dan PTKS di Indonesia. Setiap institusi diharapkan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika agar mengikuti akun media sosial Diktis guna memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam layanan pengaduan ini.
“Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kemajuan koordinasi ini guna memastikan efektivitas layanan pengaduan yang telah disediakan,” ujar Dirjen Pendis, Sahiron.
Dengan adanya optimalisasi layanan pengaduan secara digital ini, diharapkan interaksi antara Diktis dan sivitas akademika semakin transparan, responsif, dan solutif dalam menjawab berbagai tantangan pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.