Kabiro AUPK Dorong Dosen Telaten Urus Administrasi untuk Raih Jabatan Profesor
Abadi Wijaya Rabu, 23 April 2025 . in Berita . 397 views

 

9183_oko.jpg

HUMAS UIN MALANG – Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Dr. H. Muhtar Hazawawi menekankan pentingnya ketekunan dan ketaatan dalam administrasi bagi dosen yang ingin meraih jabatan akademik tertinggi, yakni guru besar. Dalam sebuah forum penyerahan sertifikat pendidik bagi dosen di lingkungan UIN Maliki Malang, ia menyampaikan bahwa kecerdasan saja tidak cukup untuk menjadi sosok yang sukses di dunia akademik. Rabu, 23 April 2025.

"Orang sukses itu bukan cuma pintar, tapi juga telaten. Tertib dalam administrasi sangat penting. Apalagi untuk mencapai guru besar, semuanya harus terencana dengan baik dan dikelola secara disiplin," tegasnya.

Menurutnya, menjadi profesor di masa kini jauh lebih mudah dibandingkan era sebelumnya. Salah satu kunci keberhasilan adalah manajemen waktu yang baik serta konsistensi dalam membuat terobosan akademik.

"Dosen profesional itu idealnya menjadi profesor. Ini bukan sesuatu yang sulit jika direncanakan dengan baik. Saya melihat banyak teman-teman saya yang ditakdirkan menjadi akademisi kini sudah jadi profesor, hanya beberapa yang tertunda karena kendala administratif," ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa pencapaian tersebut sering kali diraih secara kolektif. “Orang sukses itu biasanya barengan,” tambahnya.

Ia mendorong agar para dosen mulai menyusun skema administrasi sejak dini, karena jika administrasi tertib, hak atas jabatan akademik akan mengalir dengan sendirinya. “Saya doakan semuanya bisa mencapai guru besar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian, Umi Hanik, menyampaikan informasi terkini mengenai peraturan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, khususnya bagi dosen dan ASN di lingkungan kampus.

Ia menjelaskan bahwa saat ini aturan kenaikan jabatan masih berlaku khusus bagi ASN berstatus PNS. Untuk pegawai dengan status PPPK, pihaknya masih menunggu informasi teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian ASN. Jalurnya bisa melalui jenjang seperti juru muda, pengatur, penata tingkat I, hingga pembina,” terang Umi.

Mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023, saat ini kenaikan pangkat dapat dilakukan enam kali dalam setahun, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dua kali, yaitu April dan Oktober.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengajuan pangkat secara berjenjang disesuaikan dengan tingkatannya. Untuk golongan 1A hingga 3C diajukan ke BKN regional, golongan 3D sampai 4C ke BKN pusat, dan golongan 4D hingga 4E harus mendapatkan tanda tangan dari Menteri.

Dalam hal jabatan fungsional dosen dan jabatan fungsional lainnya, ia juga menegaskan bahwa untuk pengajuan pangkat, ASN cukup melampirkan nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang telah dikonversi.

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up