HUMAS UIN MALANG - Skandal mengguncang industri halal Indonesia! Tujuh produk bersertifikat halal, ternyata mengandung unsur babi. Kepercayaan konsumen terhadap label halal kini berada di ujung tanduk.
Masyarakat dihebohkan dengan temuan mengejutkan: 9 produk, termasuk 7 produk bersertifikat halal, ternyata mengandung unsur babi (porcine). Ironisnya, produk-produk ini telah melalui proses audit halal, sidang fatwa, dan bahkan memperoleh sertifikat halal. Nama-nama produk tersebut yaitu Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Larbee TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling), AAA Marshmallow Rasa Jeruk, SWEETME Marshmallow Rasa Coklat, dan Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel). Dari 9 produk ini kebanyakan produsen berasal dari china.
Temuan ini menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap jaminan produk halal dan menimbulkan pertanyaan serius tentang kredibilitas sistem sertifikasi halal di Indonesia. Kasus ini mengungkap potensi celah dalam proses pengawasan produk halal.
Dengan adanya hal itu, masyarakat kini dihadapkan pada dilema: bagaimana mereka dapat mempercayai label halal jika produk yang sudah bersertifikat halal pun ternyata mengandung bahan haram? Kepercayaan konsumen terhadap produk halal terancam, dan hal ini berdampak serius terhadap industri halal di Indonesia. BPJPH dan BPOM harus segera bertindak tegas untuk mengungkap skandal ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha dan auditor yang terbukti melanggar aturan. Pengawasan terhadap proses sertifikasi halal harus diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Sertifikasi halal bukan hanya soal administratif, tetapi juga soal kejujuran, komitmen, dan tanggung jawab.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap label halal.
Penulis: Moh. Taufiq, M.Si
Supervisor mutu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
No. WA: 082338403098
Email: mohtaufiq@uin-malang.ac.id
Editor : Fatma Aulia