MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kembali menegaskan perannya dalam mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Halal dan Thayyib Dapur SPPG, yang digelar secara daring pada 1 November 2025 melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh 90 peserta yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Para peserta mewakili beragam lembaga, mulai dari Kementerian Agama RI di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, satuan pendidikan penyelenggara program gizi (SPPG), perguruan tinggi dan halal center, serta instansi teknis daerah dan yayasan pendidikan Islam. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan penyelenggaraan dapur MBG berjalan sesuai prinsip halal, thayyib, bergizi, dan higienis.
Salah satu sesi utama dalam kegiatan ini adalah pemaparan dari Moh. Taufiq, M.Si., Supervisor Mutu dan Auditor Halal LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang mengulas secara mendalam mekanisme sertifikasi halal untuk dapur SPPG Program MBG. Dalam materinya, Taufiq menjelaskan landasan regulasi yang digunakan, yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 944 Tahun 2024 dan KMA Nomor 748 Tahun 2021, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada unit dapur penyelenggara makan bergizi.
Ia menekankan bahwa setiap SPPG wajib memiliki penyelia halal bersertifikat, dan seluruh fasilitas produksi harus terbebas dari bahan babi maupun turunannya. Selain itu, fasilitas pengolahan makanan wajib memiliki area pencucian bahan, peralatan, dan food tray yang memadai, ruang penyajian yang higienis, serta alat transportasi khusus untuk distribusi makanan agar tidak terjadi kontaminasi silang. Pengelolaan limbah juga harus dilakukan secara mandiri dan tidak berbagi fasilitas dengan bahan non-halal.
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa pengajuan sertifikasi halal dilakukan per jenis produk, dan setiap pengajuan akan memperoleh satu sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bagi lembaga atau yayasan yang menaungi lebih dari satu unit SPPG, diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh unit dapur secara terpisah, sementara unit yang belum beroperasi dapat diajukan setelah siap menjalankan kegiatan produksi.
Melalui kegiatan ini, LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berharap seluruh pengelola dapur SPPG di Indonesia semakin memahami dan siap menerapkan mekanisme sertifikasi halal sesuai standar yang ditetapkan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional dalam meningkatkan gizi dan kesehatan anak bangsa. (af)
Reporter: Muh. Noaf Afgani



