Skip to Content

UIN Malang dan Disperindag Jatim Perkuat SDM Industri Halal, 40 Peserta Ikuti Sertifikasi Penyelia Halal di Kediri

August 20, 2026 by
UIN Malang dan Disperindag Jatim Perkuat SDM Industri Halal, 40 Peserta Ikuti Sertifikasi Penyelia Halal di Kediri
Ajay
KEDIRI | MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY-Ekosistem industri halal tidak cukup hanya dibangun dengan sertifikat. Di balik setiap produk halal, dibutuhkan sumber daya manusia yang mampu memastikan proses produksi tetap sesuai dengan prinsip dan standar halal secara konsisten.
Semangat itulah yang menjadi fokus Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur dalam menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Penyelia Halal berstandar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), 20–21 Agustus 2026.

Bertempat di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, kegiatan tersebut diikuti 40 peserta yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Banyuwangi, Jombang, dan Sidoarjo.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah memperkuat ekosistem industri halal Jawa Timur melalui peningkatan kompetensi SDM yang memiliki peran penting dalam memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tingkat pelaku usaha.

Dari Disperindag Jawa Timur, kegiatan dihadiri Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) Judi Aquarianto, S.Sos., M.M., yang mewakili Kepala Disperindag Provinsi Jawa Timur. Turut hadir Kepala Bidang Perdagangan Kota Kediri Harjo serta perwakilan kepala dinas dari Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Madiun.

Sementara dari UIN Malang hadir Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, Dr. Suud Fuadi, S.HI., M.EI., bersama tim tutor dari Halal Center (HC) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Malang.

Dalam sambutannya, Dr. Suud Fuadi menegaskan bahwa penyelia halal memiliki posisi strategis dalam menjaga keberlanjutan jaminan produk halal.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak boleh berhenti pada dokumen atau label yang melekat pada sebuah produk. Jaminan halal harus benar-benar tercermin dalam seluruh proses produksi dan dijaga secara berkelanjutan.

“Sertifikasi halal tidak boleh berhenti pada sertifikat, tetapi harus tercermin dalam proses produksi yang terus dijaga kehalalannya,” ujar Suud.

Karena itu, seorang penyelia halal setidaknya harus memiliki tiga kekuatan utama, yakni kompetensi, integritas, dan konsistensi.

Kompetensi diperlukan agar penyelia memahami bahan, proses produksi, titik kritis kehalalan, dokumentasi, hingga penerapan sistem jaminan produk halal. Integritas dibutuhkan agar penyelia mampu memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip halal tanpa kompromi terhadap hal-hal yang dapat meragukan status kehalalan produk.

Sementara konsistensi menjadi kunci agar kepatuhan terhadap standar halal tidak hanya dijaga ketika proses sertifikasi atau audit berlangsung, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.

“Ketiga aspek tersebut harus berjalan bersama. Kompetensi tanpa integritas akan kehilangan makna, sementara integritas tanpa konsistensi tidak akan mampu menjamin keberlanjutan proses halal,” tegasnya.

Sementara itu, Judi Aquarianto menilai penguatan SDM industri, termasuk penyelia halal, memiliki keterkaitan erat dengan pertumbuhan sektor industri di Jawa Timur.

Ia menyampaikan bahwa pada semester pertama 2026, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai hampir 6 persen. Salah satu sektor yang menjadi penopang utama pertumbuhan tersebut adalah industri pengolahan.

Besarnya kontribusi sektor tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas proses produksi, termasuk memastikan produk yang membutuhkan jaminan halal diproses sesuai ketentuan dan sistem jaminan halal.

“Industri pengolahan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Karena itu, memastikan proses pengolahan berjalan sesuai dengan sistem jaminan halal merupakan langkah yang sangat penting,” jelas Judi.

Menurutnya, Disperindag Jawa Timur terus mendorong penguatan kapasitas pelaku industri maupun SDM pendukungnya melalui berbagai program fasilitasi. Pelatihan dan sertifikasi Penyelia Halal berstandar KKNI menjadi salah satu upaya konkret untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Kolaborasi bersama Halal Center UIN Malang ini juga bukan kali pertama dilakukan. Kegiatan di Kediri menjadi pelaksanaan kedua setelah sebelumnya program serupa digelar untuk wilayah Malang Raya di Kota Batu.

Pelatihan selama dua hari ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai regulasi dan prinsip dasar jaminan produk halal. Peserta juga dibekali kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi sebagai penyelia halal sesuai standar kompetensi nasional.

Peran tersebut mencakup pengawasan berbagai tahapan proses produksi, mulai dari pemilihan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi.

Kolaborasi Disperindag Jawa Timur dan UIN Malang melalui Halal Center serta LPH UIN Malang diharapkan terus berkembang dan menjangkau lebih banyak daerah.

Semakin banyak penyelia halal yang kompeten, berintegritas, dan konsisten, semakin kuat pula fondasi industri halal di Jawa Timur.

Lebih jauh, keberadaan SDM halal yang berkualitas diharapkan mampu menggeser paradigma sertifikasi halal dari sekadar pemenuhan kewajiban menjadi budaya mutu dan budaya halal yang hidup dalam proses bisnis.

Dari Kediri, langkah itu kembali dimulai. Bukan hanya untuk memastikan sebuah produk berlabel halal, tetapi memastikan proses di balik produk tersebut benar-benar halal, terjaga, dan dapat dipercaya.



Editor: Humas
Reporter: Kontributor
Fotografer: Humas
UIN Malang dan Disperindag Jatim Perkuat SDM Industri Halal, 40 Peserta Ikuti Sertifikasi Penyelia Halal di Kediri
Ajay August 20, 2026
Share this post
Tags
Archive