MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY - Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terlibat dalam program piloting Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam program tersebut, UIN Malang menjadi perwakilan PTKIN bersama Universitas Brawijaya (UB) sebagai perwakilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Komitmen UIN Malang dalam penguatan integritas perguruan tinggi kembali ditegaskan dalam forum lanjutan dan Steering Committee PIEPTN yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, Rektor UIN Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., memaparkan berbagai praktik baik dan langkah konkret yang telah dilakukan UIN Malang dalam membangun budaya antikorupsi sekaligus memperkuat ekosistem perguruan tinggi yang berintegritas. Forum ini merupakan tindak lanjut dari Forum PIEPTN tahun 2022 dan program piloting PIEPTN periode 2023–2025. Pertemuan tersebut menjadi ruang refleksi untuk melihat perkembangan program, menyelaraskan arah kebijakan, serta menyempurnakan desain dan instrumen penguatan integritas di lingkungan perguruan tinggi.
Bagi Prof. Ilfi, keterlibatan UIN Malang sebagai satu-satunya PTKIN dalam program piloting PIEPTN memberikan manfaat strategis, khususnya dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan kampus. Ia menegaskan, penguatan integritas tidak cukup dilakukan melalui fungsi pengawasan semata. Satuan Pengawasan Internal (SPI), menurutnya, harus hadir sebagai mitra strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus memberikan pendampingan kepada unit kerja. “SPI bukan polisi yang berdiri di tikungan, tetapi melakukan pencegahan dan pendampingan,” tegasnya.
Menurut Prof. Ilfi, program PIEPTN juga menjadi penguat bagi pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil kebijakan yang tepat serta tetap berada dalam koridor integritas. Karena itu, UIN Malang terus memperkuat kebijakan antikorupsi dan pengendalian gratifikasi melalui berbagai regulasi internal. Langkah tersebut antara lain diwujudkan melalui Surat Keputusan Rektor sejak 2021 serta Surat Edaran yang diperbarui setiap tahun, terutama menjelang penerimaan mahasiswa baru. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pencegahan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Penguatan budaya antikorupsi di UIN Malang tidak hanya dilakukan melalui regulasi dan sistem pengawasan, tetapi juga melalui pendidikan. UIN Malang telah menginsersikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik perguruan tinggi. Salah satunya dilakukan melalui pembelajaran Bahasa Arab yang memuat pembahasan mengenai korupsi. Nilai-nilai antikorupsi juga diperkuat melalui Ma’had, yang menjadi bagian dari sistem pembinaan mahasiswa berbasis asrama. “Ma’had bukan sekadar asrama tempat tidur. Di sana ada proses pembelajaran 24 jam. Mahasiswa dibekali berbagai nilai, mulai dari pemahaman keagamaan, moderasi, antikorupsi hingga ekoteologi. Harapannya, pembentukan karakter dan integritas dapat tumbuh sejak awal,” jelas Prof. Ilfi.
Penguatan nilai antikorupsi juga terus didorong di tingkat fakultas melalui integrasi nilai-nilai tersebut ke dalam berbagai mata kuliah dan pedoman pembelajaran. Sementara bagi dosen baru, pengembangan kapasitas diarahkan pada penguatan empat pilar utama UIN Malang, termasuk pendidikan antikorupsi. Prof. Ilfi menegaskan bahwa budaya integritas tidak dapat dibangun secara instan. Diperlukan proses yang konsisten dan berkelanjutan melalui penguatan komitmen pimpinan, regulasi, pendidikan, hingga pembiasaan dalam kehidupan akademik sehari-hari.
Selain membangun budaya integritas, UIN Malang juga terus mengembangkan layanan berbasis digital sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola perguruan tinggi. Pengembangan tersebut mencakup Single Sign On (SSO), Enterprise Architecture, serta Enterprise Resource Planning (ERP), termasuk sistem yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, keuangan, serta penganggaran.
“Untuk semester ini kami terus berproses dalam penguatan sistem keuangan dan penganggaran, kemudian dilanjutkan dengan pengadaan barang dan jasa. Targetnya, pada 2027 seluruh sistem sudah semakin siap untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Prof. Ilfi.
Keterlibatan UIN Malang bersama Universitas Brawijaya dalam program piloting PIEPTN menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sebagai satu-satunya PTKIN yang terlibat dalam program piloting tersebut, UIN Malang terus mengembangkan dan membagikan berbagai praktik baik dalam penguatan integritas. Langkah ini sekaligus menjadi kontribusi UIN Malang dalam mendorong terwujudnya ekosistem pendidikan tinggi yang berintegritas dan berorientasi pada pencegahan korupsi.