Membangun Fakultas Tarbiyah sebagai LPTK untuk Menghasilkan Guru Berkualitas
Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M. Si Senin, 5 Juli 2010 . in Rektor . 859 views

1. Ajang pertemuan dalam rangka reuni alumni Fakultas Tarbiyah ini kita manfaatkan untuk melakukan refleksi tentang perjalanan fakultas ini yang menjadi cikal bakal UIN Malang yang saat ini tumbuh sejajar dengan perguruan tinggi di Tanah Air, sekaligus untuk memikirkan bagaimana mengantarkan Fakultas Tarbiyah menjadi LPTK yang berkualitas di tengah-tengah sorotan tajam tentang rendahnya kualitas pendidikan nasional. Berbagai kritik dari sudut pandang yang berbeda dialamatkan ke pendidikan kita askhir-akhir ini, lebih-lebih sejak sektor pendidikan menyedot anggara APBN demikian besar hingga mencapai 20%. Wajar jika berbagai kalangan meminta semacam ‘pertanggungjawaban’ kepada setiap penyelenggara pendidikan atas pengeluaran anggaran sedemikian besar, tetapi justru kualitas pendidikan malah menurun. Lebih ironis lagi, sampai akhir 2009 sudah 200 000 guru yang dinyatakan lulus sertifikasi dan karenanya sesuai undang-undang mereka berhak memperoleh tunjangan sertifikasi sebesar 1 x gaji pokok sehingga pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 10 trilyun untuk membayar tunjangan sertifikasi tersebut juga belum memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kualitas pendidikan. Khusus bagi tunjangan guru yang bekerja di daerah terpencil, pemerintah telah mengeluarkan anggaran khusus sebesar hampir Rp. 1, 5 trilyun. Dengan demikian kita bisa menghitung berapa anggaran yang dikeluarkan pemerintah jika 2, 7 juta guru itu telah tersertifikasi semua sesuai target tahun 2015. Sebagai gambaran kasar pemerintah harus punya anggaran setidaknya Rp. 1. 500 trilyun pada tahun 2015.

2. Saat ini tidak sedikit orang yang menilai bahwa pendidikan kita berada dalam situasi ‘kritis’ baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, kita gelisah produk pendidikan kita di berbagai jenjang memprihatinkan, lebih-lebih yang menyangkut persoalan moral dan akhlak, sehingga muncul ke permukaan pentingnya pendidikan karakter. Banyak yang mempertanyakan bahwa pendidikan tidak memberi resonansi kepada kepribadian anak didik. Secara eksternal, kita gelisah karena produk pendidikan kita tidak memiliki daya saing (competitiveness) yang tinggi di banding dengan negara-negara lain. Kalau demikian, apa penyebabnya dan mana mata rantai yang bisa diputus?

3. Gambaran di atas sering menjadi alasan pembenar bahwa berbagai krisis yang melanda negeri ini akhir-akhir ini adalah karena rendahnya kualitas pendidikan. Jika ditelusur lebih jauh, rendahnya kualitas pendidikan itu karena rendahnya kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang mengelola pendidikan. Jika demikian keadaannya, sesungguhnya siapa yang salah dan paling bertanggung jawab? Dalam kondisi demikian, mencari siapa yang salah tampaknya tidak lagi penting. Yang jauh lebih penting dari itu ialah mengurai kendala yang dihadapi dunia pendidikan dan upaya apa yang diperlukan untuk mengatasi kendala itu sehingga pendidikan memenuhi harapan masyarakat luas.

4. Tak seorang pun mengelak bahwa jika sebuah bangsa ingin maju, maka pendidikannya harus berkualitas. Tak seorang pun mengelak pula bahwa jika menginginkan pendidikan yang berkualitas, maka dimulai guru yang berkualitas. Selanjutnya, tak seorang pun mengelak pula jika guru yang berkualitas itu hanya akan lahir dari lembaga pendidikan yang berkualitas.

5. Upaya membangun guru yang berkualitas tidak cukup hanya dengan slogan-slogan yang bernada sanjungan kepada guru seperti ‘pahlawan tanpa tanda jasa’, ‘digugu lan ditiru’, ‘guru adalah pekerjaan mulia’, ‘guru adalah garda terdepan dalam pembangunan’, dan lewat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru disebut sebagai ‘pekerjaan profesional’, layaknya dokter, akuntan, paramedis dan sebagainya. Dalam beberapa hal, slogan bernada sanjungan tersebut justru menjadi bahan pelecehan dan cemoohan, dan karena itu sebaiknya dihentikan dan diganti dengan aksi nyata program pemberdayaan guru.

6. Menurut hemat saya, saat ini yang sangat mendesak adalah kebijakan pembangunan pendidikan dengan paradigma baru, yaitu ‘teachers-centered development policy’. Mengapa ini yang urgen? Menurut saya kemajuan pendidikan, sekali lagi, bukan terletak pada ketersediaan lahan yang luas, jumlah guru dan murid yang banyak, sarana yang memadai, rancangan kurikulum yang baik, manajemen yang modern, akses yang bisa dicapai, status sekolah (negeri atau swasta), kepala sekolah, dan kepala dinasnya, tetapi pada guru. Guru lah penentu keberhasilan dan ketidakberhasilan, berkualitas dan tidak berkualitasnya pendidikan. Saya yakin hanya di tangan guru berkualitas akan lahir anak-anak berkualitas. ‘Only the best teachers can produce the best graduates’.

7. Persoalannya adalah secara kuantitas saat ini secara nasional terdapat 2. 783. 321 guru (terdiri atas 1. 528 472 guru PNS dan 1. 254. 849 guru Non-PNS). Dari jumlah itu baru 40 % yang berkualifikasi S1/DIV dan di atasnya. Ini belum bicara kualitas. Dari aspek penyebarannya, terjadi ketidakseimbangan guru antar sekolah dan antar daerah. Dari aspek kesesuaian bidang yang diajarkan malah lebih parah lagi. Angka ‘mismatched teahers’ masih sangat tinggi, sehingga wajar jika kualitas pendidikan tidak baik. Di samping itu, terdapatnya sejumlah tantangan yang dihadapi terkait dengan pemenuhan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan saat ini, yaitu: (1) kekurangan guru dari tahun ke tahun terus meningkat baik dari jumlah, kualifikasi, maupun jenis keahliannya; (2) distribusi guru yang tidak merata, cenderung terjadi penumpukkan guru di perkotaan dan di sekolah favorit; (3) Rendahnya kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengejar target berdasarkan pesan UU Guru dan Dosen; (4) Rendahnya kompetensi; (5) Rendahnya kesejahteraan bagi yang belum memperoleh tunjangan sertifikasi, dan (6) belum tertatanya manajemen pendidik dan tenaga kependidikan.

8. Terus meningkatnya kebutuhan guru dipicu pula oleh akan pensiunnya sejumlah guru pada setiap tahunnya. Sebagai gambaran banyaknya guru yang menjelang pensiun yang berusia antara 57-60 tahun sebanyak 81.901 orang, yang berusia antara 51-56 tahun sebanyak 218.313 orang, yang berusia antara 46-50 tahun sebanyak 268.890 orang, dan yang berusia antara 41-45 tahun sebanyak 456.265 orang. Sehingga dalam kurun waktu 19 tahun mendatang jumlah guru yang akan pensiun sekitar 1.025.369 orang guru. Padahal jumlah guru saat ini sekitar 2,783.321 orang.

9. Kelahiran Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan disusul dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memang cukup melegakan. Sebab, kedua produk hukum tersebut merupakan bentuk riel dari pengakuan pemerintah terhadap profesi ini. Dengan lahirnya UU ini diharapkan menjadi tonggak awal bangkitnya apresiasi tinggi pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru, ditandai dengan perbaikan kesejahteraan, perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah. Tetapi kedua produk hukum tersebut perlu segera diimplementasikan secara riel pada tataran operasional mulai tingkat nasional, regional, institusional , dan instruksional. Sampai saat ini hanya beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang secara riel dilaksanakan.

10. Di mana posisi Fakultas Tarbiyah sebagai LPTK di tengah-tengah pusaran persoalan pendidikan nasional? Kelahiran Undang-undang tentang Sisdiknas dan Undang-undang tentang Guru dan Dosen sebagaimana tersebut di atas sesungguhnya menjadi peluang bagi LPTK untuk memacu diri dan melakukan pembenahan secara menyeluruh untuk menghasilkan guru yang berkualitas. Pola dan sistem pendidikan yang dihasilkan LPTK saat ini masih lebih menekankan sisi akademik ketimbang pengembangan kepribadian dan keterkaitan dengan dunia kerja. Karena itu, banyak yang menanyakan LPTK itu lembaga pengembang tenaga akademik atau tenaga profesional. Selama ini pola pendidikan yang dilakukan oleh LPTK masih belum imbang antara guru sebagai penyampai ilmu pengetahuan dan guru sebagai fasilitator dan teladan bagi pengembangan kepribadian siswa. Wajar pula jika kepribadian siswa kita dinilai sangat rendah.

11. Sebagai bahan renungan untuk menata LPTK ke depan penting untuk digambarkan sepuluh jenis tantangan masyarakat abad ke-21 menurut Robert B. Tucker sebagai akibat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dikutip Mohamad Surya (Ketua Umum PB PGRI) sebagai berikut: (1) kecepatan (speed), (2) kenyamaan (convinience), (3) gelombang generasi (age wave), (4) pilihan (choice), (5) ragam gaya hidup (life style), (6) kompetisi harga (discounting), (7) pertambahan nilai (value added), (8) pelanyanan pelanggan (customer service), (9) teknologi sebagai andalan (techno age), dan (10) jaminan mutu (quality assurance).

12. Menurut saya kesepuluh tantangan tersebut menuntut LPTK untuk melakukan inovasi baik pada tataran paradigma maupun pola pendidikan untuk menghasilkan guru yang selama ini dikembangkan. Dari pemerintah diharapkan adanya kebijakan tentang ‘teachers-centered policy’, dan dari LPTK itu sendiri melakukan langkah-langkah inovasi mulai dari kurikulum, sistem pendidikan, materi, dan pola pengajarannya sehingga menghasilkan guru yang bukan saja penyampai pengetahuan, tetapi juga sebagai pribadi profesional sebagaimana amanat Undang-undang Guru dan Dosen. Dengan kata lain, revitalisasi peran LPTK sudah sangat mendesak untuk dilakukan.

 

Pokok-pokok Pikiran Disampaikan pada Acara Reuni Alumni Fakultas Tarbiyah UIN Malang, Sabtu, 3 Juli 2010

(Author)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up