GEMA-Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mengundang salah satu asesor dan tim instrumen BAN-PT Prof. Dr. drh. Bambang Sektiari L., DEA dan Drs. Johan A.E. Noor, M.Sc., Ph.D., Kamis (11/4).
Mengawali kegiatan itu, Rektor UIN Malang Prof. Dr. Abd. Haris, M.Ag menjelaskan bahwa ujung dari instrumen BAN-PT ini tidak lain untuk meningkatkan mutu kualitas layanan dan lulusan sarjana di perguruan tinggi. Sehingga persoalan input, output dan outcome-nya juga harus jelas. "Di instrumen akreditasi Prodi 4.0 ini tidak lagi menggunakan standar. Akan tetapi menggunakan kriteria dan kedudukan," paparnya.
Sehingga, tambah dia, semua Prodi yang hendak mengajukan proses akreditasi harus menyesuaikan regulasi yang terbaru tersebut. "Instrumen ini saya kira terus disesuaikan dengan kebutuhan zaman," terangnya.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Rapat Senat Gedung Rektorat Lt.4 itu diikuti oleh Kepala Jururan di PTKIN se-Jawa Timur.
Johan dalam paparan materinya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan lanjutan dari kegiatan penjaminan mutu sebelumnya. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terbaru terkait dengan Instrumen Akreditasi Prodi versi 4.0 dengan 9 kriteria. “Instrumen baru ini memang harus disosialisasikan. Pasalnya dalam IAP 4.0 ini menggunakan 9 kriteria, bukan lagi standar mutu,” terangnya.
Sosialisasi ini, tambah dia dimaksudkan untuk meng-update beberapa hal terkait dengan instrumen yang diterbitkan oleh BAN-PT. Sehingga semua PTKI yang hendak mengajukan proses akreditasi harus menyesuaikan dengan instrumen dan asesmen yang berlaku. "Kriteria ini mulai berlaku 1 April 2019 ini, dan sudah disesuaikan dengan standar internasional dengan harapan lulusan di perguruan tinggi ini tidak hanya diterima dikalangan lokal saja tapi juga bisa diakui secara internasional," tegasnya.
Varian instrumen baru akreditasi perguruan tinggi ini disesuaikan dengan kebutuhan era saat ini. Sehingga dalam peraturan BAN-PT No.2 Tahun 2018 ini diharapkan setiap perguruan tinggi bisa melakukan pengukuran terhadap mahasiswanya. Mulai dari aspek, input, proses, output dan outcome-nya memiliki kriteria yang jelas dan terukur. "Semua kriteria ini sebagai alat untuk mengukur keberhasilan bagi perguruan tinggi dalam proses akademiknya,” paparnya.
Johan menjelaskan bahwa, saat ini BAN-PT mengeluarkan regulasi baru Akreditasi Prodi dan Akreditasi Perguruan Tinggi. Untuk akreditasi prodi dibutuhkan dokumen laporan evaluasi diri dan dokumen laporan kinerja akademik. "Sementara untuk akreditasi perguruan tinggi dibutuhkan dua dokumen juga yaitu dokumen laporan evaluasi diri perguruan tinggi dan juga dokumen laporan kinerja perguruan tinggi," tegasnya.