UIN MALIKI MALANG STUDI BANDING KE UNDIP
Abadi Wijaya Jumat, 27 November 2020 . in Berita . 689 views
3032_undip-1.jpg


Penulis dan Foto: Putut wahyu hardiyanto

GEMA-Studi Banding UIN Maliki Malang tahun ini tidak hanya ke satu lokasi saja. Di hari kedua agendanya, tim studi banding yang dinahkodai langsung Prof. Dr. Abd. Haris, M. Ag selaku rektor UIN Maliki Malang melanjutkan kunjungannya ke salah satu PTN ternama di Semarang, yakni Universitas Diponegoro. Kedatangan tim yang terdiri dari para pimpinan universitas, anggota Senat dan guru besar UIN Maliki Malang disambut hangat oleh rektor UNDIP beserta segenap pimpinan Senat akademiknya. Pertemuan terselenggara di ruang Senat Lt.Gedung SA-MWA. Kamis (26/11).

3033_undip2.jpg


Berbeda dengan kunjungan di UNS sebelumnya, karena pertemuan di UNDIP lebih berfokus pada pembahasan pengelolaan jurnal internasional (Scopus) dan proses percepatan menuju guru besar. Disetting dalam Forum Group Discussion (FGD) sehingga mampu menghidupkan suasana pertemuan yang lebih akrab. Saling bertukar pengalaman dan ilmu, salah satunya topik yang disampaikan oleh Sekretaris Senat Akademik UNDIP, Prof. Indah Susilowati. Ia menjelaskan secara detail tentang proses kiat percepatan menuju guru besar khususnya bagi peneliti di bidang sosial, agama dan budaya.
"Anda tidak perlu khawatir karena akan ada aturan baru yang mengacu Kampus Merdeka dan pastinya ada kebijakan solutif bagi penelitian non-saintek dalam meraih gelar tertinggi akademik yakni profesor atau sebagai guru besar," ungkapnya.
Topik diskusi lainnya, misal tentang spesifikasi Senat Akademik (SA)yang ada di UNDIP. Di sesi ini dijelaskan oleh Ketua Senat Akademik UNDIP, Prof. Dr. Ir. Sunarso, M.Si. Ia mulai menerangkan dari uraian susunan organisasi, landasan hukum, komponennya sampai pada wewenangnya. Menurutnya, keanggotaan senat akademik UNDIP terdiri atas dosen wakil fakultas ex officio sebanyak 17 orang, 18 orang dari guru besar, dan 34 orang wakil dari dosen non guru besar.
”Selain senat akademik, sesuai status UNDIP sebagai PTN-BH juga dibentuk majelis wali amanat dan dewan guru besar,” ungkapnya. Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ UNDIP yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum dan melaksanakan pengawasan di bidang non-akademik. (PP52/2015 pasal 1 ayat 3.
"Semoga informasi tentang SA UNDIP ini nanti bisa diambil inspirasi dan inovasinya oleh UIN Maliki yang sedang menuju perubahan statusnya dari BLU manjadi PTKIN-BH", harap Prof. Sunarso diakhir acara tersebut. (ptt)

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up