SKJ TENTUKAN JENJANG KARIR ASN
Abadi Wijaya Senin, 20 Juni 2022 . in Berita . 331 views
3893_skj.jpg


HUMAS-Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang melalui Bagian AUPK dan OKH hari ini melaksanakan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) sebagai lanjutan dari Anjab-ABK yang sudah dilaksanakan satu Minggu yang lalu, Senin (20/6).
Penyusunan SKJ kali ini diikuti 50 delegasi dari masing-masing fakultas, unit, lembaga dan pascasarjana. Kepala Biro AUPK UIN Maliki Malang Dr. Ahmad Hidayatullah, M.Pd I dalam arahannya mengajak seluruh ASN di lingkungan UIN Malang untuk selalu disiplin dan bekerja dengan hati. Apapun tugas yang diamanahkan jika diniati ibadah dan ikhlas maka bekerja akan terasa enjoy dan tidak ada beban. "Untuk itu, ayo kita bersama-sama berusaha dan bekerja keras untuk mewujudkan mimpi UIN Maliki Malang menjadi perguruan tinggi yang unggul dan bereputasi internasional," ajaknya.
Dalam penyusunan dokumen SKJ ini, kata dia, setiap peserta harus memperhatikan hal teknis dan kesesuaian dengan apa yang dibutuhkan di lapangan. "Tolong jangan sampai salah input dokumen karena akan berakibat fatal terhadap kebutuhan SDM yang dibutuhkan oleh lembaga ini," tegasnya.

3894_hairur.jpg


Hadir sebagai pendamping ahli, Dr. Hairur Rahman, M.Si yang sekaligus Dosen Matematika Fakultas Sains dan Teknologi. Hairur sapaan akrabnya menjelaskan bahwa penyusunan SKJ ini di dasari pada proses Anjab-ABK yang sudah dilaksanakan seminggu yang lalu dan saat ini dilanjutkan penyusunan dokumen SKJ. "Peserta hari ini fokus menyusun dokumen standar kompetensi jabatan sesuai dengan Permenpan-RB  nomor 38 tahun 2017 tentang SKJ ASN," jelasnya.
Proses Anjab-ABK dan SKJ ini, kata dia, selain untuk menentukan kompetensi dan kualifikasi ASN juga untuk kepentingan pengembangan karir dan perencanaan kebutuhan pegawai ASN sesuai dengan beban kerja. "Untuk penambahan ASN tentu harus didasarkan pada kebutuhan yang didasarkan pada hasil Anjab-ABK dan SKJ ini," terangnya.

3895_chan.jpg


Sementara itu, Sub Koodinator Organisasi dan Hukum bagian OKH UIN Maliki Malang Abdul Ghofar Ahmad Chan menjelaskan bahwa kesulitan input data dalam menentukan kompetensi teknis itu ada pada dosen yang memiliki rangkap jabatan struktural, sehingga hal ini harus dikoordinasikan langsung dengan masing-masing pimpinan yang bersangkutan. "Usai dilakukan penyusunan dokumen SKJ ini perlu adanya perumusan kembali tentang kopetensi teknis dari masing-masing jabatan," terangnya.

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up