HUMAS-Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) berkumpul di Aula Lt. 5, Gedung Rektorat, DR. (HC).Ir.Soekarno. Para PNS yang terdiri dari berbagai jabatan dan gelar itu sengaja diundang oleh Unit Organisasi Kepegawaian dan Hukum(OKH) untuk mengikuti acara sosialisasi KMA Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama Jalur Pendidikan.Jumat(1/7)
Agenda besar tersebut dihadiri langsung oleh wakil rektor(WR II) bidang Administrasi, Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK), Dr. Ilfi Nurdiana, M.Si. sedangkan pematerinya menghadirkan seorang Analis SDM Aparatur Muda dan Sub Koordinator Bina Karir Biro Kepegawaian Kemenag RI, yakni Fadlin, S.Si.
Dalam arahannya, WR II menekankan akan pentingnya informasi baru yang akan disampaikan dalam acara tersebut. Karena inti dari pertemuan itu membahas segala hal terkait dengan kebijakan yang ditetapkan pada KMA NOMOR 402 Tahun 2022. Perlu diketahui bahwa KMA tersebut akan menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi PNS Kementerian Agama dan dapat memberikan kepastian tentang mekanisme dan ketentuan pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.
Sehingga besar harapan dari Ning Ilfi begitu sapaan akrabnya ini agar para PNS yang hadir bisa fokus dan menyimak dengan seksama penjelasan dari pemateri dari awal hingga akhir serta dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumbernya jika ada yang kurang dipahami.
Pada kesempatan itu, mengawali paparan materinya, Fadlin secara singkat menjelaskan latar belakang adanya KMA 402 Tahun 2022 yakni diantaranya untuk memenuhi kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan, peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi dan sudah tidak relevannya KMA 175 Tahun 2010 sehingga perlu diganti.
Sedangkan terkait alasan kenapa istilah izin belajar diganti dengan tugas belajar menurut Fadlin yakni untuk menumbuhkan rasa semangat tanggungjawab menuntaskan amanahnya dalam belajar. "Jadi kalau istilah dulu izin belajar itu lebih cenderung fokus pada kata izinnya saja tetapi kurang memperhatikan dalam upaya untuk segera menyelesaikan belajarnya", terangnya.
Selanjutnya, acara sosialisasi yang berlangsung hingga menjelang sore tersebut juga membahas tentang persyaratan program studi, rencana penyusunan tugas belajar, pendanaan tugas belajar, jangka waktu tugas belajar, tugas belajar dengan biaya mandiri, kedudukan PNS saat tugas belajar, hak dan kewajiban tugas belajar sampai pada hal penghentian tugas belajar.
Di penghujung acara, Kepala bagian OKH UIN Maliki Malang, Umi Hanik sebagai moderator menyampaikan rasa terima kasih atas waktu dan kehadirannya pemateri di acara tersebut. "Terima kasih Kami ucapkan atas kehadiran Bapak di sini yang sudah banyak memberikan informasi serta menjawab berbagai problem pertanyaan dari para hadirin", pungkasnya.(ptt)