PERUBAHAN PEDOMAN UMUM JURNAL UNTUK AKREDITASI
Iffatunnida Kamis, 21 Juli 2022 . in Berita . 643 views
4032_profirwansyah.jpg

UIN MALANG- Dalam sesi pertama penyampaian materi Workshop Peningkatan Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah, Prof. Dr. Irwansyah, MH. berbagi informasi mengenai perubahan dalam pedoman akreditasi jurnal ilmiah, Kamis (21/7). Informasi ini tertuang dalam Surat Keputusan DIRJEN DIKTIRISTEK NO. 106/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah. Ada beberapa perubahan yang dipaparkan oleh Prof. Irwansyah mengenai aturan akreditasi.
Pertama, bagi jurnal yang ingin reakreditasi, maka pengelola harus mengajukan setahun sebelum akreditasi sebelumnya berakhir. Tak hanya itu, edisi jurnal yang diajukan sebagai contoh hanya 1 tahun terakhir, bukan 2 tahun seperti aturan terdahulu.
Kedua ialah aturan mengenai reviewer atau mitra bestari. "Sekarang jajaran mitra bestari yang berasal dari 4 negara atau lebih mendapatkan poin maksimal. Tidak seperti sebelumnya yang hanya dari beberapa institusi dalam negeri," jelas guru besar dari Universitas Hasanuddin Makassar tersebut. Asesor juga akan memeriksa apakah reviewer benar-benar terlibat dalam pemilihan naskah atau tidak. Hal ini untuk menghindari agar pengelola jurnal tak hanya sekedar menyantumkan nama di jajaran reviewer.

4033_work.jpg


Selanjutnya aturan mengenai Dewan Penyunting atau Editor. Asesor akan memberi poin tinggi jika jajaran editor jurnal memiliki jejak akademis berupa karya ilmiah di jurnal bereputasi. Pedoman baru tersebut juga mengatur mengenai manajemen substansi. Hal ini terkait, apakah pengelola jurnal menyediakan petunjuk gaya dan substansi. "Saya tidak ragu mengenai petunjuk gaya karena semua jurnal sudah punya itu semua. Namun tidak semua pengelola menyediakan petunjuk substansi," papar Guru Besar Bidang Ilmu Hukum tersebut.
Petunjuk substansi, lanjut Prof. Irwansyah, mengatur secara detil apa yang boleh dan tidak boleh dicantumkan dalam artikel. Contohnya saja dalam judul artikel. "Sebuah judul setidaknya mencantumkan lima hal, yakni temuan riset, cerminan isi naskah, tidak ada akronim, tidak mencantumkan lokasi riset, dan tidak mencantumkan nomor regulasi," jelas Editor-in-Chief Hasanuddin Law Review itu.

4034_work2.jpg


Workshop Peningkatan Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah merupakan fasilitas khusus dari Pusat Publikasi Ilmiah dan LP2M bagi jurnal-jurnal di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Tujuannya ialah untuk memberikan informasi dan ilmu baru mengenai manajemen jurnal ilmiah yang akan diajukan untuk akreditasi nasional. (nd)

(INFOPUB)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up