KOMISI C: KUATKAN TATA KELOLA KERJASAMA KELEMBAGAAN
Putut Wahyu Hardiyanto Minggu, 21 Agustus 2022 . in Berita . 267 views
4224_putut.jpg

HUMAS-Prosesi sidang pleno Komisi C bidang Pengembangan Lembaga dan Kerjasama berlangsung khidmat dan penuh demokratis. Tidak kalah dengan sidang pleno pada komisi yang lainnya, karena komisi yang diketahui oleh Prof. Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag ini membahas tentang Rancangan Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang(UIN Maliki Malang)tentang Pedoman Kerjasama Lembaga.Sabtu(19/8)

Pada kesempatan itu, Prof. Tutik Hamidah sapaan akrab, Ketua Komisi C menjelaskan secara singkat tentang manajemen kerja sama di UIN Maliki Malang sebagai pengantar materi sidang. Dijelaskannya juga terkait berbagai poin-point penting yang ada di tata kelola kerjasama atau Memorandum of Understanding(MoU). Diantara dari poin penting yang disampaikan tadi ada salah satu tanggapan yakni dari koordinator bidang kerja sama dan kelembagaan, Fathul Qorib, S.Ag. Ia memberikan keterangan sekaligus masukkan bahwa setiap perjanjian kerja sama ada aturan masing-masing, perjanjian kerjasama yang sudah disepakati bisa menjadi dasar dalam pengajuan anggaran diperencanaan dan berikutnya bagian eksekutif bersedia melengkapi flowchart.

Dengan segala pertimbangan untuk menghasilkan produk manajemen kerjasama yang baik maka inilah beberapa evaluasi dan rekomendasi yang segera harus ditindaklanjuti oleh Komisi C, antara lain: segera menerbitkan kebijakan arah kerja sama, membuat flowcart alur kerja sama, diperlukanya kerja sama dengan Lembaga di luar negeri yang establish dalam pelaksanaan seminar sehingga bisa mengakomodasi semua dosen untuk mengikuti seminar di luar negeri minimal satu kali/tahun dan peraturan pemanfaatan asset.

Diinformasikan juga bahwa selain membahas manajemen penguatan kerjasama dibahas pula tentang penyesuaian dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.1471Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Hal itu menyangkut tidak lanjut dari pemanfaatan aset sehingga dibutuhkan petunjuk Teknis Pembukaan Prodi dan pendirian Fakultas Keagamaan untuk mengimbangi akan dibangunkannya dua Fakultas (Fakultas Teknik dan Fakultas Agrokomplek) yang sudah dirancang. Shetelah diperoleh keputusan bersama maka sidang ditutup oleh ketua komisi C dan diakhiri dengan sesi foto bersama.(ptt)

(Hardianto)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up