Klinik Rawat Jalan UIN Malang Jalani Proses Akreditasi untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Abadi Wijaya Selasa, 28 Mei 2024 . in Berita . 238 views
7198_cek-alat.jpg

HUMAS UIN MALANG– Klinik Rawat Jalan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sedang menjalani proses akreditasi sebagai langkah penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Proses ini melibatkan assesmen online dan lapangan oleh tim surveyor dari Lafskespri, yaitu Dr. dr. Farida Rusnianah, M.Kes, SP.KKLP (K) dan Anang Yulianto, S.Kep. S.H., MM. CRM. Selasa, 28 Mei 2024.

Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. H.M. Zainuddin, MA, turut hadir dalam kegiatan ini. Beliau menekankan pentingnya akreditasi sebagai jaminan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Keberadaan klinik ini sangat penting untuk membantu dan melayani kesehatan tidak hanya bagi sivitas akademika UIN Malang saja tapi juga untuk masyarakat sekitar. Ini sudah menjadi komitmen UIN Malang untuk bisa memberikan kontribusinya di bidang kesehatan,” ujarnya.

7199_segel.jpg

Dalam sambutannya, Prof. Zainuddin menyatakan harapannya agar proses asesmen oleh Lafskespri ini dapat membantu Klinik Rawat Jalan UIN Maliki Malang terus menjaga kualitas dan pelayanan di bidang kesehatan. Beliau juga menekankan pentingnya pembaruan sarana dan prasarana serta alat kesehatan yang sesuai standar untuk mendukung peningkatan mutu layanan.

Kepala Klinik UIN Malang, dr. Christyaji Indradmojo, Sp.EM, juga menegaskan bahwa regulasi akreditasi klinik memiliki nilai yang sangat penting. “Akreditasi klinik bukan hanya sekadar pengakuan kualitas, tetapi juga merupakan langkah untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan serta keselamatan pasien. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap klinik dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terukur,” ungkapnya.

7200_allah-karim.jpg

Proses akreditasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Khusus untuk akreditasi klinik, aturannya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.

Dengan menjalani proses akreditasi ini, Klinik Rawat Jalan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sumber daya manusia, serta mendukung program-program pemerintah di bidang kesehatan.

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up