HUMAS UIN MALANG-Di era globalisasi saat ini, kemajuan teknologi industri memicu kompleksitas dalam produksi, termasuk potensi penggunaan bahan non-halal. Oleh karena itu, diperlukan auditor halal yang kompeten untuk menjamin kehalalan produk.
Untuk memastikan kompetensi tersebut, enam auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengikuti uji kompetensi sertifikasi okupasi auditor halal di LSPHI. Ujian ini dilaksanakan pada 16-17 Juli 2024 di Malang dan diikuti oleh Anik Maunatin, Hajar Sugihantoro, Ardiyatul Iffah Kelana, Mayu Rahmayanti, Novia Maulina, dan Akyunul Jannah sebagai peserta.
Prilya Dewi, Manajer LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, menyatakan bahwa uji kompetensi ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, sikap, keterampilan, dan kapasitas auditor halal. Hal ini diharapkan dapat menambah kepercayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam memilih LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai lembaga pemeriksa halal.
Moh. Taufiq, Supervisor Mutu LPH, menambahkan bahwa peran auditor sangat penting dalam proses sertifikasi halal. Seorang auditor wajib memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syari’at Islam, sebagaimana tertuang dalam PP 39 tahun 2021.
LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah terakreditasi dengan kualifikasi Pratama pada 5 Oktober 2022 untuk audit makanan, minuman, obat, kosmetik, dan jasa penyembelihan. Akreditasi ini merupakan dukungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam implementasi kewajiban halal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014.
Kontributor: Prilya Dewi